ACEH TIMUR, Senin (10/01/2022) suaraindonesia-news.com – Baru beberapa bulan menjabat sebagai Keuchik Tanoh Anoe yang di lantik pada Bulan Agustus 2021 lalu, Keuchik Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, buat sebuah gebrakan yang mengejutkan masyarakat dengan memberhentikan hampir semua perangkat Desa yang lama dan mengangkat perangkat Desa yang baru.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diketahui berdasarkan pengumuman Surat Keputusan (SK) yang di tempel di sejumlah tempat yang turut di cantumkan nama dan foto perangkat Desa yang baru.
Pemberhentian dan pengangkatan hampir semua perangkat Desa menuai polemik di masyarakat, karena diduga dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, Keuchik Tanoh Anoe telah mengabaikan serta mengangkangi sejumlah aturan yang berlaku, sebagaimana di atur Permendagri no 67 tahun 2017 dan Qanun Aceh Timur nomor 13 tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Junaidi Kadus Kesehatan Desa Tanoh Anoe saat di konfirmasi Media ini membenarkan bahwa dirinya telah di pecat bersama perangkat Desa lain nya, Baik Kadus, Kasi dan Kaur.
“Benar bang, dari 5 Dusun, 4 Kadus, 3 kasi dan 3 kaur yang lama telah di pecat, pemecatan tersebut kami pun kami ketahui setelah melihat pengumuman yang di tempelkan di dinding rumah masyarakat,” tuturnya. Minggu (09/01).
“Yang di pecat selain saya selaku Kadus Kesehatan juga Mahlil Kadus Istirahat, M. Zaini Kadus Mansur, M. Zaini Kadus HTM Yusuf, sementara yang masih bertahan kadus Amirudin,” sebut Junaidi.
Ia juga menyebutkan, selain 4 Kadus di pecat, semua kasi dan kaur yang lama juga di pecat dari jabatan, padahal TMT (Terhitung Mulai Tanggal) semua perangkat Desa lama pada tahun 2023.
“Dalam SK Kolektif berakhir jabatan perangkat lama tahun 2023, karena kami di angkat tahun 2018, kan tidak mungkin jabatan perangkat desa 3 tahun,” ujarnya.
Selain 4 kadus yang di pecat, kata dia, semua Kaur dan Kasi turut di pecat, padahal berakhir masa jabatan tahun 2023.
“Heran nya lagi, pemecatan terhadap kami jangan kan ada surat peringatan lebih dahulu, pemberitahuan saja tidak ada, maka nya kami sangat terkejut tiba -tiba sudah ada perangkat baru,” tukas Junaidi.
Keuchik Tanoh Anoe, Tgk Muhammad Adhar, saat dikonfirmasi melalui seluler, membenarkan telah memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa yang baru.
“Ia saya sudah memberhentikan perangkat lama, sebab sudah berakhir masa jabatan tahun 2021, sesuai dengan SK,” jelas M. Adhar. Senin (10/01).
Menurutnya, hal itu sesuai komitmen dengan tim sukses pada masa pencalonan.
“Semua konsekuensi itu tanggung jawab saya sebagai Keuchik, yang terpenting sesuai dengan ketentuan,” jelas M. Adhar.
Selanjutnya, kata Keuchik telah mengangkat perangkat baru melalui proses penjaringan yang di lakukan oleh Tim yang telah di bentuk.
“Jadi proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, sudah sesuai dengan ketentuan, termasuk telah konsultasi dengan Kasi Pem Kantor Camat,” terangnya.
Sementara Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Tanoh Anoe, Idris Ishak saat di temui media ini sangat menyayangkan sikap Keuchik yang memberhentikan dan pengangkatan Keuchik di secara sepihak tanpa ada musyawarah.
“Kami TPG sangat menyayangkan sikap Keuchik yang memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa tanpa melalui musyawarah,” keluhnya.
Meskipun dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa merupakan hak preogratif Keuchik, seharus nya kata dia, walaupun itu hak preogratif Keuchik, tapi dalam setiap pengambilan keputusan strategis di Desa di lakukan secara musyawarah supaya tidak terjadi instabilitas dalam masyarakat yang berpenduduk 1,313 KK.
“Sejak terpilih sebagai Keuchik tidak pernah bermusyawarah maupun berkordinasi dengan kami Tuha Peut,” kata Idris.
“Ini Aneh nya lagi, setelah di tetapkan perangkat desa pada tanggal 07Januari, tanggal (09/01) berubah lagi orang nya di Kaur Umum, kan aneh,” imbuh Idris.
Bahkan, kata dia, ada perangkat Desa yang di angkat tamatan SMP, padahal secara aturan perangkat Desa ijazah minimal SMA.
Idris secara khusus menyarankan kepada Keuchik dalam setiap kebijakan dan keputusan di lakukan sesuai aturan dan melalui proses musyawarah dulu dengan masyarakat dan perangkat desa sehingga tidak terkesan jangan arogan.
“Sebaik nya Keuchik dalam setiap mengambil kebijakan dan keputusan mengutamakan musyawarah dengan masyarakat dan perangkat Desa, tidak di lakukan secara sepihak, itu sikap arogan, kami juga bisa bersikap,” pungkas Idris.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












