SAMPANG, Jumat (04/08/2023) suaraindonesia-news.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Rutan Kelas 2 Kabupaten Sampang mengusulkan sebanyak 243 orang warga binaannya yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Data tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Nugroho Dwi Wahyu Ananto melalui Kasub Pelayanan Tahanan Rutan Syaiful Rahman.
“Usulan remisi 17 Agustus 2023, bagi warga binaan Rutan Sampang yg memenuhi syarat sebanyak 243 orang. Jumlah narapidana perhari ini sebanyak 407 orang yang terdiri dari, tahanan 114 orang dan napi 293 orang,” terangnya, saat ditemui media ini.
Dijelaskan, usulan remisi bagi warga binaan rutan Sampang yang memenuhi syarat terdiri dari berbagai kasus seperti Narkoba, Tipikor, Pencurian, pidana umum dan lainya. Dan minimal sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
“Perolehan remisi bervariasi dari 1 sampai 6 bulan. Yang jelas selama warga binaan memenuhi syarat jika ada peringatan hari kemerdekaan RI dan keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri kami akan usulkan ke Menkum HAM untuk mendapatkan remisi,” imbuhnya.
“Pemberian remisi ini akan dilakukan secara simbolis oleh beberapa orang warga binaan rutan kelas 2 B Sampang, saat upacara peringatan detik–detik kemerdekaan RI di Pendopo Bupati Sampang 17 Agustus 2023 nanti,” ungkapnya.
Terakhir ia berharap semoga dengan remisi ini akan lebih cepat bebas dan kembali pada masyarakat menjadi orang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. Dan memanfaatkan ilmu keterampilan yang diperoleh selama pembinaan di dalam Rutan Sampang.
Reporter: Nora
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam