exodus
BeritaNewsPemerintahan

15 Sertipikat Tanah Gratis Diserahkan kepada Penerima Program Bedah Rumah 2026 di Kota Bogor

×

15 Sertipikat Tanah Gratis Diserahkan kepada Penerima Program Bedah Rumah 2026 di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
IMG 20261108 211215
Foto: Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi (tengah), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (kanan) saat penyerahan sertipikat tanah

KOTA BOGOR, Minggu (08/11) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 15 sertipikat tanah diserahkan secara gratis kepada masyarakat penerima Program Bedah Rumah Tahun 2026 di Kota Bogor. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung di Lapangan RW 05, kawasan Masjid Jami’ Nuurussa’adah, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas dukungan dalam membantu masyarakat memperoleh sertipikat tanah.

Menurut Maruarar, pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kebijakan pemerintah harus berangkat dari kondisi nyata di lapangan dan berorientasi pada kemudahan masyarakat, bukan justru mempersulit,” tegasnya.

Melalui penyerahan 15 sertipikat tersebut, masyarakat penerima Program Bedah Rumah 2026 diharapkan tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Legalitas kepemilikan tanah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, mengurangi potensi persoalan pertanahan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Program ini sekaligus mencerminkan pentingnya sinergi antarkementerian dalam menghadirkan pelayanan publik yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hunian layak dan perlindungan hak atas tanah.

Tinggalkan Balasan