Reporter: Ipung
Semarang, Rabu (23/11/2016) suaraindonesia-news.com – Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo telah menanda tangani Penetapan nominal Upah seluruh Kabupaten serta Kota sejawa tengah tahun 2017. (21/11/2016) kemarin.
Sesuai Surat Keputusan bernomor 560/50/2016,gubernur Jawa tengah mengemukakan nominal UMK tahun 2017 ditetapkan terendah yakni:
Kabupaten Banjarnegara yakni Rp 1.370.000.Sedangkan untuk yang tertinggi adalah Kota Semarang yang mencapai Rp 2.125.000.
Sementara Kota Jepara unggul kenaikan UMK tertinggi mencapai kenaikan hingga 18 persen. Sedangkan untuk kabupaten serta kota-kota lainya dijawa tengah, rata-rata kenaikannya mencapai 8,25 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun suaraindonesia-news.com, UMK (upah minimum karyawan) tahun 2017 yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah per Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah sebagai berikut:
1. Kota Semarang : Rp 2.125.000
2. Kabupaten Demak : Rp 1.900.000
3. Kabupaten Kendal : Rp 1.774.867
4. Kabupaten Semarang : Rp 1.745.000
5. Kota Salatiga : Rp 1.596.844,87
6. Kabupaten Grobogan : 1.435.000
7. Kabupaten Blora : Rp 1.438.100
8. Kabupaten Kudus : 1.740.900
9. Kabupaten Jepara : Rp 1.600.000
10. Kabupaten Pati : 1.420.500
11. Kabupaten Rembang : Rp 1.408.000
12. Kabupaten Boyolali : Rp 1.519.289
13. Kota Surakarta : Rp 1.534.985
14. Kabupaten Sukoharjo : Rp 1.513.000
15. Kabupaten Sragen : Rp 1.422.585,52
16. Kabupaten Karanganyar ; Rp 1.560.000
17. Kabupaten Wonogiri : Rp 1.401.000
18. Kabupaten Klaten : Rp 1.528.500
19. Kota Magelang : Rp 1.453.000
20. Kabupaten Magelang : Rp 1.570.000
21. Kabupaten Purworejo : Rp 1.445.000
22. Kabupaten Temanggung : Rp 1.431.500
23. Kabupaten Wonosobo : Rp 1.457.100
24. Kabupaten Kebumen : Rp 1.433.900
25. Kabupaten Banyumas : Rp 1.461.400
26. Kabupaten Cilacap : Rp 1.693.689
27. Kabupaten Banjarnegara : Rp 1.370.000
28. Kabupaten Purbalingga : Rp 1.522.500
29. Kabupaten Batang : Rp 1.603.000
30. Kota Pekalongan : Rp 1.623.750
31. Kabupaten Pekalongan : Rp 1.583.697,50
32. Kabupaten Pemalang : Rp 1.460.000
33. Kota Tegal : Rp 1.499.500
34. Kabupaten Tegal : Rp 1.487.000
35. Kabupaten Brebes : Rp 1.418.100