Reporter: S.Widjanarko
Probolinggo, 01/9/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Sungguh malang nasib yang dialami Bunga (nama samaran) gadis belia usia belasan tahun, kelahiran 18-Agustus-2003, alamat dusun Karangtengah RT.020/RW.008 Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Gadis belia yang masih duduk dibangku klas VI SD ini menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri (Muhammad Hermansyah), hingga hamil.
Ayah tiri Bunga, Muhammad Hermansyah (28), yang sehari harinya berjualan tahu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, kini meringkuk disel tahanan Mapolres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Hando Wibowo kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, kronologis kejadian, hari Rabu (25/5/2016) silam, sekira jam 20.00 WIB. Saat Ibu korban pulang dari pasar melihat pintu rumahnya tertutup, lalu diketuklah pintu oleh ibu korban. Namun pintu tidak langsung dibuka oleh tersangka yang saat itu ada dirumah bersama korban. Selang beberapa saat, kemudian tersangka keluar membuka pintu dengan hanya menggunakan sarung yang tidak rapi, dan diikuti oleh korban yang hanya menggunakan kaos dan sarung.
Selang sebulan kemudian, ibu korban curiga mengetahui korban sudah terlambat datang bulan dan berturut turut selama tiga bulan. Perlahan lahan ibu korban mendekati korban menanyakan apa yang telah terjadi pada diri korban. “Dan korbanpun bercerita telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya hingga hamil”, terang Kapolres, Kamis (2/9/2016).
Hando Wibowo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, saat korban dirumah sendiri, tersangka menarik dan memaksa korban masuk kamar, lalu tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban hingga klimaks didalam. Setelah puas mencabuli dan menyetubuhi korban, kemudian tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp.5000,- s/d Rp.10.000,- untuk membeli jajan di sekolah.
Mengetahui korban hamil disetubuhi ayah tirinya, ibu korban, Rabu, (31/8/16) langsung melaporkan tersangka ke Mapolres Probolinggo Kota. Selanjutnya, Kamis (1/9/2016) sekira jam 08.00.WIB, tersangka saat berjualan tahu ditangkap petugas PPA Sat Reskrim, tersangka langsung digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.
Dihadapan petugas PPA, tersangka mengakui mencabuli dan menyetubuhi korban (anak tirinya) karena tergoda kemolekan tubuh korban saat tidur. Tersangka juga mengakui telah mencabuli dan menyetubuhi korban lebih dari 2 kali.
“Ironisnya lagi, korban ini sudah dua kali ini menjadi korban pencabulan, yang pertama, setahun silam menjadi korban pencubulan oleh ayah tiri sebelumnya. Kali ini, korban kembali menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya lagi setelah ibunya kembali menikah untuk ke tiga kalinya,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Kapolres, tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.