PAMEKASAN, Senin (25/12/2023) suaraindonesia-news.com – Puluhan orang yang mengatas namakan Aliansi Nelayan yang ada di wilayah Pamekasan melakukan audiensi ke Dinas Kelautan di Kantor DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (25/12/2023).
Kedatangan para nelayan ini untuk menolak peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023, tentang ijin yang membatasi pembelian bahan bakar jenis solar bagi nelayan.
Menurut Sutan Takdir Alisyahbana perwakilan nelayan, BP Migas mengatur pembelian solar bagi nelayan, terutama bagi perahu yang menggunakan mesin 5 gross tonnage (GT) sampai 30 GT yang mengalami kesulitan untuk membeli solar karena tidak sesuai kebutuhan para nelayan.
“Audiensi ini dilakukan oleh aliansi nelayan dampak peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023, sehingga kami menolak peraturan tersebut karena dinilai sangat merugikan para nelayan yang mempunyai kapal,” katanya, Senin(25/12).
Menurut Sutan, peraturan soal jatah pembelian solar nantinya juga berpengaruh terhadap nelayan dalam mencari ikan di tengah laut, karena solar merupakan punggung dari para nelayan saat berangkat mencari ikan.
Baca Juga: Jelang Natal 2023 dan Tahun Baru Kapolres Pamekasan Gelar Apel Pengamanan
“Maka kami melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan DPRD, karena selama ini kami merasa kesulitan ditambah persyaratan. SPP di terbitkan oleh Syahbandar, yang sebelumnya SPP terbit harus melengkapi SLO (Surat Layak Operasi), dan sebelum SLO harus ada Surat Kepengawakan Kapal perikanan (SKKP) yang menjadi kewenangan pelabuhan Nusantara,” jelasnya.
Hal ini juga dikeluhkan oleh mayarakat pesisir, maka nelayan minta suatu kebijakan dari pemangku kebijakan untuk mempermudah pembelian solar bagi nelayan.
“Upaya ini kami lakukan untuk mendapat rekomendasi dari pemangku kebijakan termasuk dari Polres Pamekasan,” imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pamekasan H. Hermanto menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Aliansi Nelayan Pamekasan, yang diikuti oleh Dinas Kelautan, Perekonomian dan perwakilan dari Polres Pamekasan, pihaknya akan membuat langkah bagaimana kesulitan para nelayan terkait solar dalam rangka tahapan-tahapan untuk mengurai permasalahan yang di hadapi oleh para nelayan.
Menurutnya, BBM ini tidak dipersulit selama semua persyaratan telah dilengkapi.
“Kepala Dinas Kelautan akan melakukan pendampingan dalam mengurus seluruh perijinan,” ucapnya.
“Kami akan melakukan rapat koordinasi dan semoga kita dengan cepat dapat menemukan solusi terbaik demi kelancaran kita semua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Pamekasan Drs. Abdul Fata menambahkan, kita membahas dengan para Nelayan Pamekasan mengenai kapal yang memakai mesin lebih dari 5 GT harus melalui ijin untuk pembelian solar.
“Mengacu kepada peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023 tentang ijin pembelian solar bagi nelayan,” ucapnya.
Menurutnya, sambil mengurus perijinan bagaimana nelayan bisa tetap melakukan aktifitasnya.
“Kami siap melakukan pendampingan demi cepatnya penyelesaian perijinan,” pungkasnya.
Reporter : May
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri
Respon (2)
Komentar ditutup.