exodus
BeritaNewsPemerintahan

TMMD ke-130 Pamekasan Gelar Layanan Administrasi Kependudukan Gratis di Desa Jarin

×

TMMD ke-130 Pamekasan Gelar Layanan Administrasi Kependudukan Gratis di Desa Jarin

Sebarkan artikel ini
IMG 20261019 181710
Foto: Warga Jarin saat mendatangi Kecamatan Pademawu, untuk pembuatan KTP dan KK.

PAMEKASAN, Senin (19/10) suaraindonesia-news.com – Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0826/Pamekasan akan menggelar layanan administrasi kependudukan gratis bagi warga Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (24/10/2026).

Pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung di Balai Desa Jarin mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Layanan ini mencakup pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.

Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia, warga yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diminta membawa KTP atau KK lama sebagai persyaratan awal. Pelayanan juga mencakup penggantian KTP yang hilang serta pencetakan KTP baru.

Layanan administrasi kependudukan ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat Desa Jarin dan tidak dipungut biaya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program nonfisik TMMD ke-130 yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat agar warga lebih mudah mengurus dokumen kependudukan.

Dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk mengakses layanan publik.

Babinsa Desa Jarin, Serda Syarif, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat, selain pembangunan fisik yang dilaksanakan melalui program TMMD.

“Ini adalah bagian dari membangun manusia. Desa dibangun jalannya, manusianya juga harus dibantu kelengkapan administrasinya agar bisa sejahtera,” ujar Serda Syarif, Senin (19/10/2026).

Melalui kegiatan tersebut, warga Desa Jarin diharapkan dapat memanfaatkan pelayanan sesuai jadwal dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dapat dikonfirmasi kepada pemerintah desa atau petugas Disdukcapil yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan