BLORA, Senin (19/10) suaraindonesia-news.com – Pengawasan terhadap aktivitas depo AQUA di Desa Seso, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, menjadi sorotan setelah Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora menyatakan pengelola depo tersebut belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Informasi tersebut disampaikan dalam audiensi yang melibatkan dinas terkait, masyarakat, dan pihak pengawas kebijakan pada Senin (19/10/2026). Selain persoalan dokumen teknis, pertemuan itu juga membahas dugaan penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan angkutan berat yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan kelas jalan.
Kepala Dinrumkimhub Blora, Pujiariyanto, menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut produk AQUA dengan kapasitas maksimal delapan ton tidak menjadi persoalan utama. Perhatian dinas, menurutnya, tertuju pada kendaraan jenis tronton milik distributor CV Prima yang disebut membawa muatan hingga 20 ton.
“Yang dipermasalahkan itu kendaraan tronton yang muatannya sampai 20 ton. Kendaraan dari distributor CV Prima tidak boleh melewati jalan kabupaten kelas III apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Pujiariyanto.
Terkait dokumen Andalalin, Pujiariyanto membenarkan bahwa pihak pengelola depo belum memilikinya. Namun, ia menyebut kegiatan usaha masih berlangsung karena pengelola telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin perdagangan.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan sanksi administratif mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, dengan tenggat waktu hingga 90 hari yang, menurut keterangannya, dihitung sejak persoalan tersebut mencuat.
Ketentuan yang menjadi dasar penerapan sanksi serta awal penghitungan tenggat waktu tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan dinas itu mendapat tanggapan dari Ketua Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Blora, Muhamad Fuad Musofa atau Gus Fuad. Ia mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah karena, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, depo tersebut telah beroperasi selama belasan tahun.
“Informasi dari warga, depo sudah beroperasi belasan tahun. Sekarang dinas mengakui belum ada Andalalin, tapi hitungan sanksinya justru dimulai dari titik nol sekarang. Lantas selama belasan tahun kemarin pengawasannya seperti apa?” kata Gus Fuad.
Gus Fuad meminta Dinrumkimhub Blora menjelaskan riwayat pengawasan terhadap depo tersebut, termasuk membuka informasi mengenai surat teguran yang disebut pernah dilayangkan kepada pengelola.
Ia juga menilai kepemilikan NIB tidak serta-merta menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan keselamatan lalu lintas.
“Jalan adalah fasilitas publik. Jangan sampai kendaraan yang tidak sesuai ketentuan merusak infrastruktur dan membahayakan warga. Kami tidak anti-investasi, tetapi aturan harus ditegakkan tanpa menunggu masyarakat berdemo terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (15/10/2026), MPKN bersama warga Desa Seso menggelar aksi protes di depan depo AQUA yang beralamat di Jalan Sayuran Nomor 9, Desa Seso, Kecamatan Jepon.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas depo masih berlangsung. Masyarakat pun menantikan tindak lanjut pemerintah daerah terkait kelengkapan dokumen teknis dan dugaan ketidaksesuaian kendaraan angkutan berat dengan ketentuan kelas jalan.
Redaksi masih memerlukan keterangan lebih lanjut dari pihak pengelola depo, distributor CV Prima, serta instansi berwenang mengenai status dokumen Andalalin, dasar penerapan sanksi administratif, dan ketentuan operasional kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut.












