exodus
BeritaNewsPemerintahanPolitik

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Soroti Dana Cadangan Pilkada 2029 Senilai Rp75 Miliar

×

Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Soroti Dana Cadangan Pilkada 2029 Senilai Rp75 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20261019 131415
Foto: Rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).

SUMENEP, Senin (19/10) suaraindonesia-news.com – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Penjelasan (Nopel) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Kamis (15/10/2026).

Dalam pandangan umumnya, ketujuh fraksi pada prinsipnya menerima atau mendukung pembahasan Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, mereka meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar perhitungan kebutuhan dana cadangan sebesar Rp75 miliar serta memastikan pengalokasiannya tidak mengganggu belanja prioritas daerah.

Rencana pembentukan dana cadangan itu mencakup alokasi Rp25 miliar pada tahun anggaran 2027 dan Rp50 miliar pada 2028. Dana tersebut disiapkan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2029.

Fraksi PPP Tekankan Transparansi Pengelolaan

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui juru bicaranya, Abd. Rahman, menyatakan persetujuan dan dukungan terhadap Raperda pembentukan dana cadangan Pilkada 2029.

Menurut PPP, kebutuhan anggaran Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp75 miliar memerlukan perencanaan sejak awal agar pembiayaannya dapat dikelola secara terukur.

Fraksi yang diketuai Moh. Asy’ari Muthhar tersebut menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana sesuai tahapan dan ketentuan penyelenggaraan Pilkada yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Fraksi Demokrat Minta Perhitungan Anggaran Diperjelas

Fraksi Partai Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Fraksi yang diketuai Mulyadi itu menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif untuk menjaga keteraturan fiskal dalam menghadapi Pilkada 2029.

Fraksi Demokrat merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu dasar pembentukan dana cadangan.

Meski demikian, Demokrat meminta pemerintah daerah menjelaskan secara komprehensif dasar perhitungan alokasi Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.

Fraksi tersebut juga mengingatkan agar pengalokasian dana cadangan tidak mengurangi kemampuan APBD dalam membiayai program prioritas, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Fraksi PKB Berikan Empat Catatan

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang diketuai Rasidi, menilai pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan pembiayaan Pilkada. Namun, fraksi tersebut mengingatkan agar kebijakan itu tidak sekadar dipandang sebagai penyediaan anggaran pemilihan, melainkan bagian dari perencanaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.

PKB menyampaikan empat catatan terhadap Raperda tersebut.

Pertama, aspek yuridis harus dipastikan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 80 ayat (5) dan ayat (6), baik dari sisi prosedur maupun substansi.

Kedua, pemerintah daerah diminta menjelaskan rasionalitas kebutuhan anggaran Rp75 miliar dan memastikan penyisihan dana tidak mengorbankan belanja pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan dasar masyarakat.

Ketiga, PKB meminta penjelasan mengenai kronologi pengajuan Raperda agar proses perencanaan dan pembahasan tidak terkesan terburu-buru.

Keempat, keberhasilan Pilkada diharapkan tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari terselenggaranya proses demokrasi yang mampu menghasilkan kepemimpinan berintegritas dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Fraksi PAN Soroti Dampak terhadap Ruang Fiskal

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yang diketuai Gunaifi Syarif Arrodhy, menyatakan dukungan terhadap pembentukan dana cadangan sebagai upaya mempersiapkan pembiayaan Pilkada secara bertahap.

Fraksi PAN merujuk pada Pasal 166 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 80 PP Nomor 12 Tahun 2019 dalam pandangannya mengenai pembiayaan Pilkada melalui APBD dan pembentukan dana cadangan.

Namun, PAN menilai nota penjelasan yang disampaikan eksekutif belum menguraikan secara terperinci dasar perhitungan nominal Rp25 miliar pada 2027 dan Rp50 miliar pada 2028.

Karena itu, PAN meminta penjelasan mengenai kebutuhan riil penyelenggara pemilihan dan pengamanan, sumber pendanaan, serta dampaknya terhadap ruang fiskal daerah.

Fraksi tersebut juga meminta kejelasan mekanisme pengelolaan, penempatan, pengawasan, dan pengembalian sisa dana ke kas daerah. Penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga diharapkan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan.

Selain itu, PAN mengusulkan adanya rapat pengawasan dan klarifikasi antara komisi terkait di DPRD dengan KPU sebelum dan setelah penggunaan dana Pilkada 2029. Usulan tersebut disampaikan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD dan keterbukaan informasi.

Fraksi NasDem Tekankan Akuntabilitas dan Stabilitas APBD

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicaranya, Samsiyadi, menilai pembentukan dana cadangan Pilkada merupakan kebutuhan strategis yang perlu dipersiapkan sejak dini.

NasDem menyampaikan lima pertimbangan utama, yakni kepastian perencanaan anggaran, stabilitas fiskal APBD, penguatan demokrasi, akuntabilitas pengelolaan dana, serta penerapan prinsip kehati-hatian fiskal.

Dalam pandangannya, pembiayaan secara bertahap dinilai dapat mengurangi risiko beban anggaran yang terlalu besar dalam satu tahun. Pengelolaan dana juga perlu dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh DPRD, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat sesuai kewenangannya.

Fraksi yang diketuai H. Mutaem tersebut pada prinsipnya mendukung langkah pembentukan dana cadangan. Namun, NasDem meminta pemerintah daerah menyampaikan penjelasan lebih konkret mengenai dasar perhitungan anggaran dan komitmen menjaga agar kebutuhan Pilkada tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan Minta Simulasi APBD

Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya memahami dan mendukung pembentukan dana cadangan sebagai instrumen untuk menjamin ketersediaan pembiayaan Pilkada secara terencana dan tepat waktu.

Meski demikian, fraksi tersebut meminta pemerintah daerah memaparkan dasar perhitungan nominal Rp75 miliar sebelum Raperda disepakati.

PDI Perjuangan juga meminta pemerintah menyiapkan simulasi kondisi APBD 2027–2029 berdasarkan berbagai skenario pendapatan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan alokasi dana cadangan tidak mengganggu belanja yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Fraksi ini turut menekankan prinsip efisiensi, transparansi, pencegahan pemborosan, dan pengawasan yang kuat agar dana digunakan sesuai tujuan pembentukannya.

Fraksi Gerindra-PKS Soroti Sumber Dana dan Kebutuhan Wilayah Kepulauan

Fraksi Gerindra-PKS, yang diketuai Holik, menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Fraksi tersebut menyampaikan empat catatan mendasar.

Pertama, pemerintah daerah diminta memastikan skema, besaran, dan sumber dana cadangan secara terperinci. Penyisihan anggaran setiap tahun harus direncanakan agar tidak mengganggu program prioritas infrastruktur dan pelayanan publik. Sumber dana juga harus berasal dari pendapatan daerah yang sah dan memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya.

Kedua, pengelolaan dana harus akuntabel dan transparan, termasuk mengenai penempatan dana pada rekening tersendiri serta perlakuan terhadap bunga atau jasa giro yang dihasilkan.

Ketiga, pemerintah daerah diminta mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal Pilkada akibat kebijakan pemerintah pusat atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fraksi ini juga meminta aturan yang jelas mengenai mekanisme pengembalian dana ke kas daerah apabila dana tidak digunakan atau pelaksanaan pemilihan mengalami penundaan.

Keempat, kebutuhan anggaran untuk wilayah kepulauan di Kabupaten Sumenep perlu diperhitungkan secara memadai. Menurut fraksi tersebut, biaya logistik di wilayah kepulauan perlu menjadi bagian dari proyeksi agar tidak menimbulkan kekurangan anggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Pembahasan Berlanjut, Pemerintah Diminta Berikan Penjelasan

Secara umum, pandangan tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep menunjukkan dukungan terhadap pembentukan dana cadangan Pilkada 2029, disertai sejumlah permintaan penjelasan dan catatan pengawasan.

Hal yang menjadi perhatian bersama meliputi dasar perhitungan kebutuhan Rp75 miliar, sumber pendanaan, dampak terhadap belanja prioritas, mekanisme pengelolaan dan pengawasan, serta kemungkinan perubahan kebutuhan anggaran.

Penjelasan pemerintah daerah atas sejumlah catatan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda selanjutnya. Dengan perencanaan yang terukur dan pengawasan yang memadai, dana cadangan diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pilkada tanpa mengabaikan kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan