Blora, Senin (19/05) suaraindonesia-news.com – Polres Blora membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Blora.
Ketiga pelaku, yakni KSR (30) warga Genjahan Jiken, AFF (22), dan MADF (27) keduanya warga Bojonegoro, diringkus usai serangkaian penyelidikan intensif.
“Aksi mereka telah meresahkan warga masyarakat blora khususnya dengan total 10 sepeda motor yang berhasil dicuri,” jelas Kasatreskrim AKP Selamet, Senin (19/5/2025).
Sepuluh TKP tersebut tersebar di beberapa kecamatan.
“Pelaku beraksi di Kecamatan Blora dengan dua lokasi, Jepon tiga lokasi, Jiken tiga lokasi,r dan Cepu dua lokasi,” lanjutnya.
Barang bukti berupa kurang lebih 10 sepeda motor berbagai merek berhasil diamankan petugas.
“Keberhasilan ini menjadir angin segar bagi warga yang kerap was-was dengan maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Blora AKBP Wawan Andir Susanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan.
“Kami menduga ada keterlibatan jaringan yang lebih besar. Jika terindikasi ini bagian dari sindikat curanmor lintas kota, kami akan kejar hingga tuntas,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.