Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik di Pati Divonis 3 Bulan

Avatar of admin
×

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik di Pati Divonis 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250424 132659
Foto: Terdakwa Karmisih didampingi Adv Purwanto Nifato SH, saat menjalani persidangan di PN Pati.

PATI, Kamis (24/04/25) suaraindonesia-news.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Karmisih (55 tahun), divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati SH, menjatuhkan putusan 3 bulan dengan tanpa menjalani hukuman kurungan terhadap terdakwa.

Menanggapi vonis PN Pati tersebut, kuasa hukum terdakwa, Adv Purwanto Nifato SH, menyambut baik putusan yang dijatuhkan kepada klien-nya.

“Saya selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim PN Pati atas putusannya, sehingga klien saya tidak menjalani kurungan. Namun selama 6 bulan ke depan dalam pengawasan”, ucap Adv Purwanto Nifato, usai persidangan, Kamis (24/04/25).

Dengan putusan itu, pihaknya berharap, Karmisih selaku klien, bisa lebih taat hukum diwaktu mendatang.

Baca Juga :  Canangkan Beasiswa Kedokteran di Unair, Bupati Baddrut Tamam Langsung Sosialisasikan Pada Siswa

Sebagaimana diberitakan, Karmisih, warga di wilayah Kecamatan Juwana, didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, ODGJ - Yatim Piatu dan Fakir Miskin Di Kota Probolinggo Terima Bantuan Dari Pemerintah

Pada sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, ia dituntut pidana penjara 3 bulan.