PATI, Kamis (24/04/25) suaraindonesia-news.com – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Karmisih (55 tahun), divonis 3 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 24/Pid.B/2025/PN.Pti, oleh Ketua Majelis Hakim, Erni Priliawati SH, menjatuhkan putusan 3 bulan dengan tanpa menjalani hukuman kurungan terhadap terdakwa.
Menanggapi vonis PN Pati tersebut, kuasa hukum terdakwa, Adv Purwanto Nifato SH, menyambut baik putusan yang dijatuhkan kepada klien-nya.
“Saya selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada majelis hakim PN Pati atas putusannya, sehingga klien saya tidak menjalani kurungan. Namun selama 6 bulan ke depan dalam pengawasan”, ucap Adv Purwanto Nifato, usai persidangan, Kamis (24/04/25).
Dengan putusan itu, pihaknya berharap, Karmisih selaku klien, bisa lebih taat hukum diwaktu mendatang.
Sebagaimana diberitakan, Karmisih, warga di wilayah Kecamatan Juwana, didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sesuai diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
Pada sidang pembacaan tuntutan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, ia dituntut pidana penjara 3 bulan.