MUARA ENIM, Kamis (12/5/2022) suaraindonesianews.com – Team Trabaz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil menangkap dua orang pelaku penodongan karyawan Toko Alfamart jalan lintas Sumatera Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim. Rabu (11/05) sekitar pukul 01:00 WIB.
Kedua pelaku penodong yang menggunakan diduga senjata api rakitan yang berhasil ditangkap Team Trabaz unit Reskrim Polsek Gunung Megang tersebut, yakni atas nama Imam Safei (26) warga Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Sementara satu rekan pelaku yang juga diamankan petugas yakni atas nama Delta Arwandi (19) warga Muara penimbung Ulu Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi serta menindaklanjuti laporan dari korban usai kejadian pada Sabtu (09/05) lalu, dengan TKP dijalan lintas Sumatera Desa Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIk, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Aiptu Ely Suyono, membenarkan telah melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP.
Lanjutnya, bahwa kronologi kejadian saat itu korban pulang dari bekerja toko Alfamart Muara Enim menuju kediamannya di Desa Ujan Mas yang tiba-tiba disalip sepeda motor di TKP oleh kedua pelaku yang kemudian meminta korban berhenti dengan sepeda motornya tersebut.
“Korban saat itu takut karena pelaku menodongkan senjata api diduga rakitan yang tak lama kemudian pelaku berhasil merampas sepeda motor korban dan tas berisi uang dan Hp,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim pada media ini. Kamis (12/05).
Dikatakannya, atas kejadian itu kemudian kita mendapatkan informasi keberadaan para tersangka disuatu tempat dikawasan jalan servo Kabupaten PALI dan kita berhasil mengamankan pelaku atas nama Imam Safei (29) yang terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas saat hendak ditangkap, dan tak lama kemudian kita juga berhasil mengamankan rekan pelaku atas nama Delta Arwan (19) namun saat ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Kini kedua pelaku telah kita amankan dan mengakui perbuatannya, dan harus bertanggung jawab dimata hukum,” tegas AKP Nasharudin.
Sementara dari kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), dan barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit HP Merek Oppo Reno 4 milik korban, 1 (satu) buah tas sandang berisi 1 (satu) pucuk senjata Laras pendek Jenis Airsoftgun.
Reporter : Deny
Editor : Redaksi
Publisher : Ipul