exodus
Berita UtamaHukumNews

Enam Tahun Buron, Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Ditangkap

×

Enam Tahun Buron, Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260726 115805
Foto: Tersangka berinisial MLA (duduk) saat diamankan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Minggu (26/7) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil menangkap Mohammad Lukman Anizar (MLA), tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020.

Penangkapan tersebut disambut positif oleh para korban. Setelah menunggu kepastian hukum selama sekitar enam tahun, mereka menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pamekasan atas keberhasilan mengamankan tersangka.

Salah satu korban, Rudi Hartono, mengaku bersyukur atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pamekasan, Bapak Kasat Reskrim AKP Yoyok Hardianto, serta seluruh jajaran yang telah berhasil menangkap mantan pegawai BRI yang membawa kabur uang kami. Sudah enam tahun jadi DPO, akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Rudi kepada suaraindonesia-news.com, Minggu (26/7/2026).

Rudi menjelaskan, beberapa waktu lalu para korban sempat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk meminta kepastian terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Menurutnya, kasus dugaan penipuan itu menyebabkan kerugian terhadap 17 korban dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7,8 miliar.

Ia menilai penangkapan tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Para korban kini berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas dan kerugian yang dialami dapat dipulihkan.

“Semoga kasus ini cepat selesai dan uang kami bisa kembali. Itu yang paling kami harapkan,” katanya.

Korban lainnya, Sawawi, juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan tersangka. Ia mengaku akan mendatangi Polres Pamekasan untuk memastikan informasi tersebut.

“Alhamdulillah informasinya sudah ditangkap. Kami juga mengapresiasi kerja keras Polres Pamekasan. Besok saya ke sana untuk memastikan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2026, para korban mendatangi Polres Pamekasan untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan sejak enam tahun lalu.

Dengan telah diamankannya Mohammad Lukman Anizar, para korban berharap proses penyidikan dan penegakan hukum dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membuka peluang bagi pemulihan hak-hak para korban.

Tinggalkan Balasan