exodus
Berita UtamaHukumNasionalNewsPemerintahan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Sebut Penetapan Tersangka Dipaksakan

×

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, Sebut Penetapan Tersangka Dipaksakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 142910
Foto: Antara

JAKARTA, Sabtu (25/7) suaraindonesia-news.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, ia menilai penetapan status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkesan dipaksakan.

Menurut Febrie, saat dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus, setiap alat bukti dalam suatu perkara seharusnya dikonfirmasi, didalami, dan diekspos secara berulang sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Ia berpendapat langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara cermat dan menghindari kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam penetapan status hukum seseorang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di salah satu anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT ASABRI.

Penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka.

Selain itu, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani penyidikan. Penyidik juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan