NIAS, Rabu (13 September 2017) suaraindonesia-news.com – Karena tidak membayar Sewa, Sejumlah kios nakal yang dibongkar paksa oleh petugas, Rabu (13/9).
Pembongkaran kios di pasar yaahowu di jln Lagundi Gunungsitoli- Nias Sumatera Utara di lakukan oleh petugas Plt Direktur Utama PD Pasar Yaahowu bersama Satpol PP dan Puluhan anggota kepolisian dari Polres Nias.
Plt Direktur Utama PD (pengelola dagang) pasar Yaahowu Angerago Lase, SE menjelaskan selama ini pihaknya mendapatkan laporan dari staf bahwa ada beberapa kios yang pasif belum membayar tunggakan sewanya pada tahun-tahun sebelumnya dan telah berakhir juga jangka waktu kontrakan atau sewa kios tersebut, namun dari pihak penyewa kios tidak ada informasi bahwa mereka membayar tunggakan sewa kiosnya dan memperpajang masa aktif sewanya.
“Kita telah menyurati mereka para penyewa kios yang mempunyai tunggakan sewa itu selama tiga kali berturut-turut agar datang di kantor pasar Yaahowu untuk bisa membayar tunggakan sewa kiosnya yang dimaksud sekalian bisa melanjutkan kontrak sewanya mumpung ada Diskon potongan harga sesuai petunjuk ketentuan yang ada,” tutur direktur pasar Yaahowu.
Lebih lanjut Angerago, menjelaskan bahwa mereka yang mempunyai tunggakan sewa kios tidak mengindahkan surat pemberitahuan pihaknya.
“Mereka tidak datang ke kantor untuk memberi informasi ke petugas kita bahwa mereka akan membayar tunggakannya,” ujarnya.
Untuk menghindari kerugian besar pihaknya meminta kepada Kapolres Nias bersama-sama dengan Kasatpol PP Kabupaten Nias untuk melakukan pembongkaran barang-barang mereka di dalam kios.
“Saat kios di bongkar, semua barang-barang mereka kita amankan dan di simpan ditempat yang aman yang sudah disediakan oleh petugas kita,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika semua barang-barang pemilik kios akan dikembalikan kepada mereka ketika sudah terbayar tunggakan sewa yang belum mereka bayar sebelumnya, jelasnya.
Dari pantau suaraindonesia-news.com, pembongkaran dan pengosongan barang dari ketiga kios ini berlangsung dengan aman. (Aro Ndraha)