Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Status RT/RW Belum Jelas untuk Siapa! FKMS Demo Kantor Bappeda dan PUTR Sumenep

Avatar of admin
×

Status RT/RW Belum Jelas untuk Siapa! FKMS Demo Kantor Bappeda dan PUTR Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20221010 154600
Foto: Potret demo FKMS di kantor Bappeda kabupaten sumenep.

SUMENEP, Senin (10/10/2022) suaraindonesia-news.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Keluarga Mahasiswa Sumenep (FKMS) menggelar aksi demonstrasi ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin pagi.

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan status dan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Sumenep.

Aksi demonstrasi awalnya berlangsung di depan kantor Bappeda Sumenep kemudian lanjut ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat.

Koordinator (Korlap) Aksi, Tolak Amir mengatakan, melalui hasil kajian secara teoritik dan empirik, menilai bahwa implementasi kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bertentangan dengan ketahanan alam dan ketahanan pangan yang merupakan sumber vital dari kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.

Dari landasan tersebut mahasiswa menilai pembangunan yang dirancang oleh Bappeda Sumenep tentang pengendalian tata letak ruang pembangunan yang termaktub dalam Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang RT/RW dipertanyakan.

Mahasiswa juga merinci, antara Kawasan Rawan Bencana Alam Pasal 32 ayat (2) dan (3), dengan Kawasan Lindung Geologi Pasal 33 ayat (2) yang memang mutlak tidak boleh ditambang bertentangan dengan Pasal 40 ayat (2) terkait titik Kawasan peruntukan pertambangan.

“Dimana dalam hal ini akan memiliki potensi perusakan lingkungan apabila suatu wilayah yang tercatat sebagai kawasan rawan bencana alam dijadikan sebagai tempat pertambangan yang justru akan menambah potensi terjadinya bencana sebagaimana daerah Kecamatan Lenteng yang tercatat kawasan rawan bencana dan direncanakan mau ditempati kegiatan pertambangan,” kata Tolak Amir dalam orasinya, Senin (10/10).

“Padahal pembangunan seharusnya dapat melahirkan sebuah keuntungan bagi kehidupan publik bukan justru mengancam terhadap keberlangsungan hidup masyarakat,” tambahnya.

Mahasiswa juga bertanya soal lokasi penambahan peruntukan pertambangan Fosfat. Dimana, pada tahun 2021 ada 9 lokasi penambahan yang di peruntukan pertambangan yang jelas dari 9 tambang berbenturan dengan pasal Rawan bencana alam dan lindung geologi.

“Namun kali ini Bappeda mengaku hanya menerima usulan dari masyarakat,” teriaknya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nurwahyudi menjelaskan, jika akan menyesuaikan dengan RT/RW provinsi kemudian dengan pusat.

Baca Juga :  Jelang Mudik Lebaran, FPR Datangi Dishub

Menurut mahasiswa, sekalipun di Sumenep begitu masif dilakukannya pembangunan akan tetapi sejauh ini tidak menjadi solusi bagi peningkatan ekonomi publik terkhusus perekonomian masyarakat lapisan bawah.

Diketahui, melalui survei Kabupaten Sumenep yang tercatat sebagai daerah termiskin ke dua di Jawa Timur. Selain itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep juga menggangu terhadap sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup masyarakat Sumenep.

Baca Juga :  Ade Sarif: Terdapat Sekitar 28 Ribu Data yang Dihapus dari Data Kota Bogor Untuk Penerima dari APBN

Sebab itu, FKMS mendesak kepada Bappeda dan Dinas PUTR Sumenep yang merupakan instansi pemerintah memiliki fungsi dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan pembangunan.

Tepatnya tentang tata letak ruang pembangunan agar dipertimbangkan ulang terkait hasil dan dampak-dampaknya ke depan. Berikut beberapa poin yang menjadi tuntutan mahasiswa, diantaranya:

1. Review RTRW harus berdasarkan 3 dimensi yaitu, konomi, sosial dan ingkungan.

2. RT/RW Kabupaten Sumenep harus selesai di tahun 2022.

3. Masifnya pembangunan di kabupaten Sumenep harus berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat.

Terpisah, Kepala Dinas PUTR Sumenep, Eri Susanto, mengaku akan segera menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.

Dimana, hal ini yang mendorong agar review RT/RW selesai pada tahun 2022.

“PUTR ingin mempercepat review RT/RW sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintah, yakni selesai di tahun 2022 dan sesuai dengan usulan mahasiswa yang RT/RW berdasarkan 3 lini sektor yang FKMS maksud,” tandasnya.

Reporter : Ari
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam