JAKARTA, Minggu (31/05) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (26/05/2026). Kegiatan ini membahas perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan, khususnya terkait pemahaman mengenai kerugian negara.
Dalam webinar tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan ATR/BPN agar tidak ragu dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Jajaran ASN diimbau agar tidak ragu dalam mengambil keputusan dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Meski demikian, Dalu Agung menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil ASN harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, seluruh kebijakan dan langkah yang dilakukan harus berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Ia menjelaskan, pemahaman yang baik terhadap Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal.
Melalui sosialisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap seluruh ASN semakin memahami batasan kewenangan yang dimiliki serta perlindungan hukum yang melekat dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap putusan tersebut, ASN diharapkan dapat menjalankan tugas dengan lebih percaya diri, tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam setiap proses pelayanan publik.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Qonita
Publisher: Eka












