BALIKPAPAN, Jum’at (16/5) suaraindonesia-news.com – Penyelidikan terhadap kasus perusakan hutan pendidikan seluas 3,2 hektar yang dikelola Universitas Mulawarnan (Unmul) di Kota Samarinda oleh penambang batu bara yang diduga ilegal masih terus berlanjut.
Hingga saat ini Polda Kaltim sudah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait kerusakan hutan tersebut.
“Kami masih melakukan tahap penyelidikan, dalam proses ini sebanyak 9 orang sudah kami mintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Jum’at, (16/5).
Disamping itu, ia mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap kasus tersebut pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Kalimantan.
“Dalam proses penegakan hukum ini, kami bersama Gakkum KLHK memiliki kesepakatan. Dimana, mereka akan melakukan penegakan hukum terhadap perusakan hutannya. Sedangkan Polda Kaltim akan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan ilegalnya,” terang Yuliyanto.
Sejauh ini, ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Kaltim belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena masih menunggu hasil gelar yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Ketika nanti dari hasil gelar penyelidikan ini sudah cukup bukti, baru akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian akan diterbitkan LP terhadap dugaan penambangan ilegal ini,” ungkapnya.
Namun demikian, Yuliyanto mengatakan pihaknya mengaku kesulitan untuk mencari pelaku dugaan penambangan secara ilegal tersebut. Sebab, tidak ditemukan aktivitas apapun saat tim penyidik Polda Kaltim mendatangi lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Semenjak viralnya perusakan hutan Unmul itu penyidik Polda Kaltim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, tetapi penyidik sudah tidak menemukan aktivitas apapun termasuk alat berat yang digunakan oleh pelaku,” jelasnya.
“Itu salah satu yang menjadi kesulitan kami, sehingga dalam tahap penyelidikan ini harus berupaya untuk mencari siapa pelakunya. Ketika arahnya nanti sudah jelas, baru akan kami naikkan ke tahap penyidikan,” pungkas Yuliyanto.