Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
AdvertorialRegionalSosial Budaya

Sambut Hari Jadi Sumenep ke-752, Kamis-Jumat ASN di Sumenep Wajib Berpakaian Adat Keraton

Avatar of admin
×

Sambut Hari Jadi Sumenep ke-752, Kamis-Jumat ASN di Sumenep Wajib Berpakaian Adat Keraton

Sebarkan artikel ini
IMG 20211031 152651
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, saat mengenakan pakaian adat khas Keraton Sumenep, menyambut Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-752.

SUMENEP, Kamis (28/10/2021) suaraindonesia-news.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga non ASN mengenakan pakaian adat keraton.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemkab Sumenep Nomor 556/1826/435.108.3/2021 tentang pemakaian baju adat bangsawan memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep, bahwa pemakaian baju adat bangsawan pada hari Kamis-Jumat, tanggal 28-29 Oktober 2021 yang merupakan hari kerja efektif, karena tanggal 30-31 hari Sabtu dan Minggu.

Bahkan, pemakaian baju adat bangsawan ini juga berlaku bagi pegawai di instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada saat jam kerja.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Serahkan 297 SK PNS Tahun 2022

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan, demi melestarikan adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah kerajaannya, pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat bangsawan.

“Sebagai penghormatan dan melestarikan budaya dan nilai – nilai adat lokal maka semua ASN di Sumenep ini diwajibkan Memakai baju adat keraton,” terangnya.

Dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep, kata Fauzi, dapat menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi oleh nilai luhur budaya.

“Yang jelas, peringatan hari jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Untuk diketahui, pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus seperti, paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.

Baca Juga :  Tahun 2024 Aceh Dapat Tambahan Pupuk Subsidi, Segini Besarnya

Reporter : Halis
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful