SUMENEP, Kamis (28/10/2021) suaraindonesia-news.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga non ASN mengenakan pakaian adat keraton.
Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pemkab Sumenep Nomor 556/1826/435.108.3/2021 tentang pemakaian baju adat bangsawan memperingati Hari Jadi ke-752 Kabupaten Sumenep, bahwa pemakaian baju adat bangsawan pada hari Kamis-Jumat, tanggal 28-29 Oktober 2021 yang merupakan hari kerja efektif, karena tanggal 30-31 hari Sabtu dan Minggu.
Bahkan, pemakaian baju adat bangsawan ini juga berlaku bagi pegawai di instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dosen serta guru di jajaran lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep pada saat jam kerja.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan, demi melestarikan adat dan budaya leluhur Sumenep yang kental dengan sejarah kerajaannya, pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat bangsawan.
“Sebagai penghormatan dan melestarikan budaya dan nilai – nilai adat lokal maka semua ASN di Sumenep ini diwajibkan Memakai baju adat keraton,” terangnya.
Dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep, kata Fauzi, dapat menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi oleh nilai luhur budaya.
“Yang jelas, peringatan hari jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun Kabupaten Sumenep lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Untuk diketahui, pemakaian baju adat bangsawan tidak berlaku pada ASN yang bertugas memakai seragam khusus seperti, paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.
Reporter : Halis
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful