Sambil Menangis, Wanita Asal Lumajang Ini Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Penipuan Oleh Polda Kaltim

oleh -163 views
Foto: Elwuri tersangka penipuan online (baju orange) didampingi tim penyidik Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Kaltim saat menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media.

BALIKPAPAN, Rabu (31/1/2024) suaraindonesia-news.com – Luapan air mata Wanita asal Lumajang, Jawa Timur ini tampak jelas saat memasuki Ruang Mahakam Mapolda Kaltim pada Rabu, (31/1/2024).

Ia diketahui bernama Elwuri (33). Ia tampak menyesali perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan online oleh Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Sebelumnya, wanita yang menyandang status janda ini melakukan penipuan dengan berpura-pura menjadi admin di salah satu toko online yang berdomisili di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia mengaku sebagai admin kepada ratusan pelanggan toko online tersebut saat melakukan live streaming di media sosial Facebook.

Ia dengan cepat merespon para pelanggan yang melakukan pemesanan barang saat live streaming. Pembayaran oleh pelanggan pun melalui nomor rekening dari tersangka, bukan rekening milik owner toko online tersebut.

Dihadapan awak media, tersangka mengakui bahwa ia melakukannya berawal dari coba-coba, namun dari nomor pelanggan yang dihubunginya melalui pesan WhatsApp (WA) banyak pelanggan yang percaya bahwa ia seorang admin dari toko online tersebut.

“Awalnya saya hanya coba-coba, ternyata banyak pelanggan yang percaya sama saya. Jadi saya teruskan, ada lebih dari seratus orang pelanggan yang transfer ke saya,” ucapnya.

Ia juga mengakui, bahwa dirinya seorang janda. Hasil dari perbuatannya itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-sehari.

“Saya hanya seorang janda, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari untuk menafkahi anak dan ibu saya,” ujarnya.

Dengan rendah hati, Elwuri juga meminta maaf kepada semua korban dari perbuatannya, dan mengaku akan bertanggung jawab dengan menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga: Pajak Gambir Tembung Semrawut, Camat Percut Sei Tuan Dinilai Gagal

“Saya minta maaf untuk semua korban dari perbuatan yang saya lakukan, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya hanya seorang manusia biasa. Sekali lagi saya minta maaf kepada korban-korban saya, dan saya akan bertanggung jawab menjalani hukuman ini,” kata Elwuri sembari menangis tersedu-sedu.

Tak sedikit para pelanggan yang komplain terhadap toko online ini. Bahkan jumlah pelanggan yang komplain hingga ratusan orang. Nilai uang pun yang dikirim pelanggan kepada admin palsu ini bervariasi, mulai dari Rp. 100.000 rupiah – Rp. 300.000 rupiah.

Komplain dari para pelanggan itu ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun lalu atau tepatnya sejak 2020 hingga awal tahun 2024.

Merasa ada yang janggal, owner toko online berinisial SL mulai mencari informasi kepada salah satu pelanggannya terkait pembayaran tersebut. Sehingga berhasil menemukan nomor dan nama pemilik rekening berinisial FR.

Kemudian owner toko online melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Kaltim dan ditangani oleh Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Owner toko online melaporkan kasus ini setelah sebelumnya melakukan penelusuran terhadap salah satu pelanggan yang melakukan komplain. Ternyata uang itu masuk ke nomor rekening yang dikirim tersangka yang sebelumnya mengaku sebagai admin, bukan ke nomor rekening milik owner toko online tersebut,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Setelah dilakukan pelacakan, Subdit Siber V menemukan alamat pemilik rekening bank tersebut tepatnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kemudian Tim dari Subdit Siber V Polda Kaltim langsung terbang ke daerah Lumajang, dan berhasil mengamankan dua orang. Yakni Elwuri dan FR (pemilik rekening).

Elwuri ditangkap petugas di kediamannya di Lumajang, Jawa Timur pada Kamis, (23/1/2024).

Dalam pemeriksaan itu, FR tidak terlibat kerjasama dengan tersangka, namun perbuatan itu hanya mengarah kepada Elwuri selaku orang yang meminjam nomor rekening milik FR.

Elwuri langsung dibawa Tim Siber Ditrekrimsus Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui proses itu, Elwuri ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan secara online.

“Dari hasil pemeriksaan sebelumnya, antara Elwuri dan pemilik rekening ini tidak ditemukan adanya kerjasama. Elwuri hanya memanfaatkan pemilik rekening dengan alasan untuk berjualan baju online. Sehingga yang ditetapkan tersangka hanya Elwuri selaku orang yang menghubungi para pelanggan toko online tersebut,” jelasnya.

Yusuf mengatakan, bahwa tersangka awalnya juga merupakan salah satu pelanggan di toko online tersebut. Tersangka juga masih sering mengikuti live streaming toko online ini.

“Karena merasa ada kesempatan, tersangka mencoba menghubungi nomor-nomor pelanggan yang ada di kolom komentar, seolah-olah menjadi admin dari toko tersebut. Kemudian para pelanggan transfer ke rekening yang diberikan tersangka. Bahkan, saat penyidik Tim Siber mendatangi rumahnya di Lumajang, tersangka sedang proses bertransaksi dengan calon korbannya,” ujarnya.

“Kerugian dari owner toko online mencapai RP 45.000.000 rupiah dari 180 orang pelanggan,” kata Yusuf lebih lanjut.

Yusuf menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah),” tegasnya.

Reporter: Fauzi
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan