exodus
BeritaHukumKriminal

Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Pengancaman Celurit dan Pengambilan 900 Bal Rokok di Plakpak

×

Polres Pamekasan Dalami Kasus Dugaan Pengancaman Celurit dan Pengambilan 900 Bal Rokok di Plakpak

Sebarkan artikel ini
IMG 20261029 173953
Foto: Satreskrim Polres Pamekasan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan yang terjadi di Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kamis (29/10/2026).

PAMEKASAN, Kamis (29/10) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam dan perusakan yang terjadi di Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Dalam peristiwa tersebut, pelapor mengaku kehilangan sekitar 900 bal rokok dari gudangnya.

Perkembangan perkara itu disampaikan melalui konferensi pers oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, Kamis (29/10/2026).

Ipda Yoni menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 6 Oktober 2026 yang diajukan seorang pelapor berinisial SWS. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 12.56 WIB, di kediaman pelapor di Desa Plakpak.

“Terlapor atas nama H bersama rekan-rekannya diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya. Setelah itu terlapor dan kelompoknya melakukan perusakan pada gudang milik pelapor dan mengambil rokok sebanyak kurang lebih 900 bal,” ujar Ipda Yoni.

Menurut dia, setelah laporan diterima, penyidik melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara. Pada 7 Oktober 2026, penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dua hari kemudian, lima orang saksi awal dijadwalkan untuk dimintai keterangan, tetapi tidak hadir.

Pada 19 Oktober 2026, penyidik menggelar perkara dan meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, pada 21 Oktober dilakukan penyitaan barang bukti, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan pada 22 Oktober 2026.

Ipda Yoni menambahkan, pada 27 Oktober 2026 penyidik telah memeriksa empat orang saksi berinisial DK, MR, H, dan N. Sehari kemudian, penyidik melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti untuk mendukung proses pembuktian.

“Agenda hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Saudara H. Setelah pemeriksaan tuntas dan hasil labfor rampung, langkah berikutnya gelar perkara penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Menurut keterangan kepolisian, jumlah orang yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

“Pastikan ada tersangka. Bisa satu orang atau bisa 10 sampai 20 orang,” kata Ipda Yoni, merujuk pada kemungkinan jumlah pihak yang terlibat. Penetapan tersangka, menurut keterangan sebelumnya, akan dilakukan melalui gelar perkara setelah tahapan pemeriksaan dan pengujian barang bukti selesai.

Terkait saksi yang belum memenuhi panggilan, Ipda Yoni menyebut penyidik akan melayangkan panggilan kedua. Langkah selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan hukum apabila saksi tetap tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima.

Mengenai sekitar 900 bal rokok merek Marlboro beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya, Ipda Yoni mengatakan barang bukti tersebut telah dilimpahkan kepada Bea Cukai untuk penanganan sesuai kewenangan instansi tersebut.

“Barang bukti sudah kami limpahkan ke Bea Cukai karena ada prosedurnya. Kami hanya menangani pengancaman dan perusakannya saja,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan pengancaman dan perusakan. Sementara itu, pemeriksaan mengenai legalitas rokok menjadi kewenangan Bea Cukai.

Polres Pamekasan berharap pihak yang dilaporkan bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur. Kepolisian juga menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pengujian barang bukti, dan gelar perkara.

Hingga tahapan tersebut selesai, pihak-pihak yang dilaporkan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan