KOTA BATU, Kamis (21 Sepetember 2017) suaraindonesia-news.com – Polda Jatim akhirnya menetapkan satu orang tersangka dari tiga orang oknum pejabat Pemkot Batu yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Mabes Polri di kementerian kordinator politik,hukum dan Hak Ssasi Mnusia (Kemenkopolhukam), Kamis (24/8/2017) lalu.
Satu orang tersangka itu adalah berinisial NW alias Yeyen, kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Batu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Saat dihubungi, Rabu (20/9) malam mengatakan tiga orang pejabat Pemkot Batu yang terkena OTT oleh Satgas Saber Pungli Mabes Polri itu, baru satu orang ditetapkan menjadi tersangka, sementara dua orang lainnya statusnya masih saksi.
“Polda jatim baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus OTT di Pemkot Batu, bukan tiga tersangka, sedang Ff, Kasi Bidang Perumahan, dan MH, Kasi Cipta Karya itu sementara statusnya masih menjadi saksi,” kata Frans Barung Mangera.
Menurutnya, NW yang statusnya menjadi tersangka itu untuk sementara belum dilakukan penahanan lantaran kewenangan itu ada di penyidik polisi.
“Nahan menahan itu kewenangan dilakukan oleh penyidik polisi, dan kita juga masih membutuhkan tambahan berupa alat bukti yang lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Jember, Amankan Pengolahan Emas Ilegal
Meski demikian pihaknya tidak akan main-main, akan terus mengawal proses penyidikan ini hingga ke pengadilan, bahkan dalam waktu dekat ini Polda Jatim akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap saksi-saksi yang terindikasi terlibat kasus pemerasan alias pungli.
Seperti diketahui tiga orang oknum pejabat Pemkot Batu yang terkena OTT di diduga telah melakukan pemerasan terhadap rekanan proyek pembangunan GOR Gajah Mada di Kota Batu, senilai Rp 25 miliar dan taman perkantoran Balai Kota Among Tani Rp 10 miliar. Rekanan tersebut dari PT. Gunadharma Anugerahjaya.
Ketiga oknum PNS Pemkot Batu itu yang terkena OTT itu sempat ditangani Polres Batu.
Namun, beberapa hari kemudian kasus tiga pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Ciptakarya Pemkot Batu itu diambil alih Polda Jatim.(Adi Wiyono)