Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Pimpinan Bank Jatim Sumenep Hindari Konfirmasi Soal Parkir Liar

Avatar of admin
×

Pimpinan Bank Jatim Sumenep Hindari Konfirmasi Soal Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240801 163043
Foto: Terlihat sejumlah kendaraan parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Cabang Sumenep di Jl. Trunojoyo No.8 Kota Sumenep. Kamis (01/08/2024). (Foto: Zain/SI)

SUMENEP, Kamis (01/08) suaraindonesia-news.com – M. Mohamad Arif Firdausi, Pimpinan Cabang (PC) Bank Jatim Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menghindari upaya konfirmasi wartawan terkait masalah parkir liar yang mendapat sorotan dan kritik pedas dari publik.

“Untuk saat ini, Pimpinan Cabang Bank Jatim Sumenep tidak bisa dikonfirmasi. Sebab, sedang mengikuti rapat zoom. Bisa kembali besok pukul 09.00 WIB,” ungkap Melli, Bagian Umum Bank Jatim Cabang Sumenep kepada media ini, Kamis (01/08/2024).

Dugaan tidak memiliki lahan parkir strategis, parkir liar di depan Kantor Bank Jatim Sumenep terus mendapatkan sorotan dan kritik pedas dari publik. Rambu-rambu dilarang parkir yang tidak dihiraukan oleh pelanggar lalu lintas di Sumenep memperparah keadaan. Sejumlah mobil masih terlihat mengular di kawasan larangan parkir tepat di depan Kantor Bank Jatim Sumenep.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tampaknya terus kecolongan dalam menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan yang ada di kabupaten tersebut.

Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, mengatakan bahwa pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak masalah tersebut.

Baca Juga: Bappeda Sumenep Harapkan Solusi Konkret dari Seminar dan FGD Kemiskinan

“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/07/2024).

Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang. Ia juga menyebutkan bahwa banyak cafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan, mengganggu pengguna jalan lain.

“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” kata dia.

“Harusnya semua usaha baik toko, cafe, maupun rumah makan, menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya lagi.

Soal tindakan Pemkab saat ini, Moh. Hayat mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.

Secara detail, ia menjelaskan bahwa rambu-rambu itu meliputi rambu larangan sebanyak 100, parkir sebanyak 100, dan himbauan sebanyak 25, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan.

“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua BEM FH Unija Madura, Hendra Lesmana, memberikan kritik keras terhadap banyaknya parkir liar di Sumenep.

Baca Juga :  Inilah Aspek Penting Dalam Dunia Kerja Era Industri 4.0

Baca Juga: Parkir Liar di Depan Kantor Bank Jatim Sumenep Jadi Sorotan Publik

Menurutnya, sejumlah titik jalan raya sering dijadikan tempat parkir oleh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang melanggar aturan.

“Terutama di depan tempat usaha seperti restoran dan swalayan di sekitar Jalan Trunojoyo yang merupakan jalan Nasional Nomor 21, itu jelas pelanggaran,” kata Hendra, Rabu (31/07/2024).

Ia juga menambahkan bahwa beberapa titik lainnya, seperti Jalan Dr. Cipto, Teuku Umar, dan sekitar Swalayan Dewi Sri, sering dijadikan lahan parkir oleh pengusaha nakal.

“Padahal di tempat tersebut tidak ada rambu parkir yang dinyatakan dengan marka atau rambu lainnya oleh pemerintah daerah, itu jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa terdapat sejumlah regulasi yang mengatur fasilitas parkir umum, baik di dalam maupun di luar ruang manfaat jalan, dan ada sanksi pidana jika melanggar aturan tersebut. Namun, pemerintah setempat menurutnya seakan mengabaikan masalah parkir liar ini.

“Padahal ada PP Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan, dan pasal-pasalnya juga sudah jelas,” katanya.

“Bahkan ada sanksi pidananya jika parkir sembarangan yang dapat menyebabkan gangguan fungsi jalan, tapi tidak ada tindakan baik dari perhubungan maupun polisi lalu lintas,” tambah Hendra.

Ia menyampaikan kritik pedasnya mengenai minimnya tindakan yang dilakukan pihak berwenang dan menilai bahwa pihak yang tergabung dalam forum lalu lintas itu kurang memahami regulasi yang ada.

“Di tingkat perizinannya saja, banyak perusahaan seperti restoran, toko, dan swalayan yang menabrak aturan itu, tapi masih dapat izin, itu harus dievaluasi analisis dampak lalu lintasnya,” pungkasnya.

Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri