Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Komisi III DPRD Sumenep Kritisi Kinerja Disperkimhub Terkait Parkir Liar

Avatar of admin
×

Komisi III DPRD Sumenep Kritisi Kinerja Disperkimhub Terkait Parkir Liar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240801 170027
Foto: Anggota Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi.

SUMENEP, Kamis (1/8) suaraindonesia-news.com – Anggota Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, mengkritik keras kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) terkait banyaknya parkir liar di sejumlah ruas jalan di jantung kota.

Ramzi menilai bahwa Disperkimhub Sumenep kurang tegas dalam menertibkan parkir liar yang ada.

“Seharusnya Disperkimhub Sumenep ini harus tegas kepada petugas di lapangan. Kalau dibiarkan, ya gitu jadinya,” kata Ramzi saat diwawancara media, Kamis (1/8).

Ia juga mengkritik kelambanan Disperkimhub Sumenep yang masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Parkir sebelum bertindak tegas terhadap pelanggaran parkir liar.

“Selama itu mengganggu jalan dan urusan lalu lintasnya, mestinya Disperkimhub itu harus tegas, tidak harus menunggu rambu-rambu. Kan yang bikin rambu-rambu itu Disperkimhub,” tegas Ramzi.

Sebelumnya, Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Koordinator Parkir, Moh. Hayat, menyatakan bahwa pihaknya masih belum memiliki kewenangan untuk menindak persoalan parkir liar.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Bandar Sabu Asal Bangkalan

Baca Juga: Pimpinan Bank Jatim Sumenep Hindari Konfirmasi Soal Parkir Liar

“Untuk penindakan masih belum, kami masih menggodok raperda parkir juga agar nantinya bisa menindak dan menimbulkan efek jera,” kata Moh. Hayat saat dikonfirmasi, Kamis (18/7).

“Penindakannya sendiri saat ini masih melalui Satlantas sebagai pihak berwenang,” tambahnya.

Moh. Hayat juga mengungkapkan bahwa banyak cafe, toko, rumah makan, dan perusahaan lain yang lahan parkirnya tidak memadai seringkali menggunakan ruas jalan, mengganggu pengguna jalan lain.

“Jadi yang dijadikan tempat parkir itu di jalan, tentunya itu tidak konsisten dengan apa yang dipersyaratkan di perizinannya,” kata dia.

“Harusnya semua usaha baik toko, cafe, maupun rumah makan, menyediakan lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan ruang manfaat jalan,” tambahnya lagi.

Mengenai tindakan Pemkab Sumenep saat ini, Moh. Hayat menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengatasi masalah tersebut melalui sosialisasi dan rekayasa lalu lintas.

“Kami hanya bisa melakukan rekayasa lalu lintasnya, dan juga sudah mengajukan beberapa penambahan rambu-rambu, untuk penindakan kami belum bisa,” ujarnya.

Ia merinci bahwa rambu-rambu tersebut meliputi rambu larangan sebanyak 100, rambu parkir sebanyak 100, dan rambu himbauan sebanyak 25, yang saat ini tinggal menunggu persetujuan pimpinan.

“Nanti kami juga survei lagi di mana rambu-rambu yang sudah rusak kami ganti dan lokasi yang membutuhkan kami pasang, terutama di perkotaan,” pungkasnya.

Reporter: Zain
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri