Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Permudah Layanan Untuk Masyarakat, Satlantas Polres Situbondo Launching 3 Inovasi

Avatar of admin
×

Permudah Layanan Untuk Masyarakat, Satlantas Polres Situbondo Launching 3 Inovasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201102 212747
Kapolres, Waka Polres dan Kasatlantas saat menekan tombol dimulainya pelaksanaan tiga inovasi.

SITUBONDO, Senin (02/11/2020) suaraindonesia-news.com – Ditengah Pandemi Covid-19, untuk memudahkan masyarakat terkait layanan mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Polres Situbondo Jawa Timur melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaunching tiga Inovasi yaitu e-SIMSANTRI yang merupakan Aplikasi Pendaftaran Berbasis Online.

Selain itu, Tes Awal Surat Ijin Mengemudi Kepada Pemula, Pelanggar dan Pelajar yang belum memiliki SIM yang dikemas dengan nama ‘Tajin Palappa’ serta Satpas Sick Car (SSC), yang merupakan sistem jemput bola untuk perpanjangan SIM bagi warga yang sedang sakit dan ibu hamil sehingga tidak bisa datang ke kantor Satpas.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Ditindak Tegas

Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifa’i menyampaikan, bahwa tiga Inovasi yang diluncurkan tersebut, selain untuk memberikan kemudahan serta kepuasan pelayanan kepada masyarakat juga bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dimana dengan adanya pendaftaran yang sudah berbasis online, lanjutnya, maka masyarakat tidak perlu lagi berkerumun menunggu antrian di kantor Satpas.

Sebab saat mendaftar di e-SIMSANTRI itu, mereka sudah mendapatkan nomor antrian dan datangnya langsung mendapat pelayanan dari petugas.

“Inovasi ini untuk mencegah terjadinya kerumunan dan salah satu bentuk dukungan dari Polri untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata AKBP Imam Rifa’i.

Baca Juga :  Selipkan Narkoba Dalam Tahu Sambal, Tidak Mengecoh Petugas Lapas Kelas IIB Singkawang

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Indah Citra Fitriani menambahkan, bahwa Aplikasi Pendaftaran Berbasis Online tersebut bukan hanya untuk pendaftar awal bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM melainkan juga untuk perpanjangan.

“Untuk e -SIMSANTRI ini bisa untuk pendaftar awal dan juga perpanjangan. Sedang SSC berlaku bagi masyarakat yang sakit dan ingin memperpanjang SIM nya. Jadi tidak perlu ke kantor Satpas melainkan petugas yang datang memberikan pelayanan,” terangnya.

Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publiser : Ela