BALI, Rabu (8 November 2017) suaraindonesia-news.com – Berawal dari informasi masyarakat, mengenai dugaan adanya pengiriman Narkotika berupa Ganja dari Aceh ke Bali, dengan pengiriman atas nama DW, peria (28 tahun) dan penerima atas nama JP pria (32 tahun) dengan alamat Jalan Pandu desa Dalung, kecamatan Kuta utara Kabupaten Badung, Provinsinsi Bali.
Memdapati informasi tersebut BNNP Bali bergerak cepat memastikan informasi tersebut. Pada hari Senin (6 Novemeber 2017) BNNP bali berhasil meringkus peria berinisial JP.
team BNN melakukan penggeledahan badan tersangka dan menemukan 1 paket buah toples Plastik, berisi bumbu berwarna kuning, setelah paket bungkusan tersebut di buka di dalamnya terdapat daun kering diduga ganja, seberat 965 gram Brutto.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali mengamankan sekitar 1,5 Kilogram dalam pengiriman serbuk kunyit. Ganja yang dimankan ini berasal dari Aceh.
Dua tersangka berinisial JP (32) dan RE (30) tinggal di Jalan Pandu Dalung Badung dijebloskan ke penjara.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyatakan, tersangka mendapat kiriman dari seorang berinisial DW (28) asal Aceh.
Atas hal ini, pihak BNN pada Senin, 6 November 2017 melakukan penyelidikan dan pengawasan pengiriman paket, sekitar pukul 16.40 Wita.
“Jadi paketan itu dikirimkan untuk tersangka dan langsung kami amankan tersangka usai menerima paket,” ucapnya Rabu (8/11/2017).
Dijelaskannya, saat diamankan pihaknya menemukan sebuah toples plastik, berisi bumbu kunyit dan ganja disimpan dalam delapan bungkusan. Berat total ganja itu 965 gram atau hampir 1 kilogram.
Ternyata, barang yang diamankan dari JP ini, adalah milik tersangka RE. JP mengaku hanya memberikan alamat kosnya untuk barang RE dikirimkan ke alamatnya.
“Atas dasar informasi dari JP tersebut, kami amankan RE,” ungkapnya.
Saat diamankan, RE ternyata memiliki ganja dalam enam plastik klip berisi ganja dengan berat 41,29 dibungkus rokok.
Setelah itu diamankan pula ganja milik tersangka RE seberar 518,75 di dalam dus warna coklat yang terletak di dalam kamar mandi.
Terhadap tersangka JP dan RE disangka melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati.(Sudirman/Jie)