PATI, Minggu (23/06) suaraindonesia-news.com – Penambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa berdasarkan hasil revisi Undang-Undang Desa, menuai beragam tanggapan masyarakat.
LSM Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Publik (LPKKP) Kabupaten Pati, sebagai lembaga yang selalu dilibatkan dalam musyawarah rencana pembangunan daerah, turun urun rembug dalam obrolan santai seluruh anggota.
“Kita dari LPKKP mendukung adanya perpanjangan masa jabatan kades. Kita ucapkan selamat. Lalu dengan adanya perpanjangan ini, kades jangan arogan dalam menggunakan jabatan dan kekuasaannya”, kata Ketua Umum LPKKP Kabupaten Pati, Sj Soelhadi, Minggu (23/06/24).
Bagi kades yang berkinerja baik dan berprestasi, lanjut dia, supaya lebih ditingkatkan. Dan terhadap kades yang kerjanya asal- asalan, agar segera berbenah diri dan mengoreksi diri.
“Maka, lembaga kita akan selalu memonitor penyelenggaraan pemerintahan desa, agar pelayanan masyarakat diutamakan dan pembangunan dijalankan”, tambahnya.
Soelhadi pun meminta, penyelenggaraan pemerintahan desa agar transparan, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber keuangan lainnya.
Baca Juga: Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Pati Ditarget 14 Persen di 2024
“Kades yang menyalah-gunakan wewenang, merugikan rakyat dan melanggar hukum, harus ditindak secara tegas”, ungkap Soelhadi.
Mbah Naryo, anggota lembaga itu menimpali, para kades jangan merasa gembira atas perpanjangan masa jabatannya, karena akan ada gebrakan baru terkait pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah desa.
“Hanya berpesan, agar anggaran untuk bantuan masyarakat berupa BLT, PKH, raskin dan lainnya, harus tepat sasaran. Jangan karena ada hubungan keluarga atau karena pendukung saat pilkades”, pesan Mbah Naryo.
Lain lagi ungkapan yang dilontarkan Mbah Munaji. Walaupun agak lucu, tetapi bisa menjadi sebuah perenungan bersama.
“Alame lagi edan. Negara ini mau dibawa kemana”, gumam Mbah Munaji singkat.
Barangkali ke depan, ungkapnya lagi, ada upaya dari pihak untuk meninjau kembali (judicial review) pasal hasil revisi Undang- Undang Desa tersebut.
Lahirnya revisi Undang- Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, memunculkan pro kontra, bisa disebut sebagai politik balas budi.
“Itu wajar. Yang penting kita cermati kinerjanya. Kalau desanya semakin baik, kita mendukung. Sebaliknya, apabila arogan dan semena- mena, kita kritisi”, kata Pak Subiyanto menambahkan.
Sebagaimana diketahui, dalam perjalanan waktu, masa jabatan kepala desa, khususnya di Kabupaten Pati, mengalami beberapa kali perubahan masa jabatan.
Sebelum 1988, masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup. Setelah itu, periodenya berlaku untuk selama 10 tahun berlaku hingga 1998/1999.
Kemudian berubah menjadi 8 dalam satu periodenya. Mulai 2008 masa jabatan kades selama 6 tahun, bisa menjabat hingga 3 periode. Kini setelah revisi Undang- Undang Desa, para kepala desa mendapat perpanjangan 2 tahun masa jabatan, menjadi 8 tahun.
Di Kabupaten Pati sendiri, sebanyak 385 kepala desa dari 401 desa yang ada telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, pada 20 Juni lalu.
Beberapa pihak menyayangkan, karena setelah acara pengukuhan itu, para kepala desa memanfaatkan momen untuk deklarasi mendukung salah satu bakal calon Bupati Pati pada Pilkada 2024. Itu dinilai, kepala desa terlibat politik praktis dalam pemilu, baik langsung maupun tidak langsung.
Reporter : Usman
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri