Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Pemusnahan Bibit Mangrove di Aceh Timur, Pelaku Mengaku Bersalah

Avatar of admin
×

Pemusnahan Bibit Mangrove di Aceh Timur, Pelaku Mengaku Bersalah

Sebarkan artikel ini
IMG 20240717 183158
Foto: Terlihat sisa kayu penyangga bibit tanaman manggrove di lokasi tambak yang telah di musnahkan.

ACEH TIMUR, Rabu (17/7) suaraindonesia-news.com – Setelah ketahuan oleh pemilik tambak dan menyadari penanaman bibit mangrove di tambaknya dilakukan tanpa izin, Salamat (30), warga Glumpang Umpung Unoe, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya memusnahkan bibit mangrove yang telah ditanam pada bulan Mei lalu. Bibit tersebut dimusnahkan dengan cara mencabut dan menebasnya menggunakan parang.

Salamat mengakui kesalahannya kepada media ini. Selain memusnahkan tanaman bibit mangrove bantuan program Yayasan Konservasi Pesisir Indonesia (Yakopi) asal Sumut, ia juga mengakui telah melakukan pembohongan terhadap pihak Yakopi melalui kelompok Bangka Berdikari Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur dengan mengklaim bahwa tambak tersebut adalah miliknya.

“Saya mengaku bersalah karena telah menebas dan mencabut kembali semua bibit mangrove yang sudah ditanam. Tindakan tersebut saya lakukan karena pemilik tambaknya keberatan,” kata Salamat.

Selain itu, Salamat juga mengakui bahwa ia tidak meminta izin kepada pemilik tambak sebelum mendatangi ketua kelompok dan menawarkan penanaman bibit mangrove.

“Saya langsung menjumpai ketua kelompok dan menawarkan untuk menanam di lokasi tambak yang saya sewa. Luas tambak 10 hektar, tetapi yang sudah ditanam dan dimusnahkan hanya 3 hektar lebih,” ungkap Salamat.

Parahnya, Salamat ikut menandatangani surat perjanjian kontrak selama 20 tahun dengan pihak Yakopi dan Kelompok Bangka Berdikari, yang mencakup beberapa poin persyaratan.

Baca Juga :  Gugatan Pemilu Tahun Ini di Blora alami Penurunan

Baca Juga: Yakopi Minta Pelaku Pemusnahan Bibit Mangrove Bertanggung Jawab

Karena pemusnahan bibit mangrove seluas 3 hektar di tambak tersebut, pihak Yakopi meminta Salamat bertanggung jawab atas tindakannya yang telah melanggar perjanjian kontrak dan menyembunyikan status lahan.

“Kami tidak serta-merta menanam bibit mangrove di tambak masyarakat tanpa persetujuan pemiliknya. Salamat ternyata bukan pemilik tambak, melainkan hanya penyewa,” jelas Taufik, seorang perwakilan Yakopi, saat ditemui di sebuah warung kopi di Simpang Ulim, Senin (15/07).

Taufik juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki surat perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Salamat, termasuk bukti penyerahan biaya tanam, dengan perjanjian berlaku selama 20 tahun.

“Ada surat kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara ketua kelompok Bangka Berdikari Desa Meunasah Asan dengan Salamat yang mengaku sebagai pemilik lahan,” tambahnya.

Akibat tindakan pemusnahan bibit mangrove tersebut, Yakopi meminta Salamat untuk bertanggung jawab atas semua kerugian, baik biaya bibit maupun ongkos tanam.

Baca Juga :  Diduga Air Laut Tercemar, Jutaan Ikan Mati Terdampar

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri