Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Yakopi Minta Pelaku Pemusnahan Bibit Mangrove Bertanggung Jawab

Avatar of admin
×

Yakopi Minta Pelaku Pemusnahan Bibit Mangrove Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
IMG 20240716 134733
Foto: Lokasi tambak pasca bibit manggrove di musnahkan.

ACEH TIMUR, Selasa (16/07) suaraindonesia-news.com – Yayasan Konservasi Pesisir (Yakopi) meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang memusnahkan bibit mangrove yang telah ditanam pada bulan Mei lalu. Kejadian ini terjadi di lahan tambak di Dusun Tanjong Raya, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Taufik, Staf Lapangan Yakopi, mengungkapkan bahwa sebelum penanaman bibit mangrove, sudah ada kontrak perjanjian antara kelompok dengan pemilik lahan. Namun, penyewa tambak, Selamat (26), tidak menginformasikan status kepemilikan tambak tersebut kepada pihak Yakopi.

“Kita tidak serta merta menanam bibit mangrove di tambak masyarakat tanpa persetujuan pemiliknya. Selamat ternyata bukan pemilik tambak, melainkan hanya penyewa,” jelas Taufik saat ditemui di sebuah warung kopi di Simpang Ulim, Senin (15/07).

Taufik juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki surat perjanjian kontrak yang ditandatangani oleh Selamat, termasuk bukti penyerahan biaya tanam, dengan perjanjian berlaku selama 10 tahun.

“Ada surat kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara ketua kelompok Bangka Berdikari Desa Meunasah Asan dengan Selamat yang mengaku sebagai pemilik lahan,” tambahnya.

Akibat tindakan pemusnahan bibit mangrove tersebut, Yakopi meminta Selamat untuk bertanggung jawab atas semua kerugian, baik biaya bibit maupun ongkos tanam.

Baca Juga :  Polresta Bogor Kota Laksanakan Ops Zebra di TMP Dreded

Baca Juga: Keberatan Pemilik Tambak, 10 Hektar Bibit Mangrove di Madat Terpaksa Dimusnahkan

“Dia harus membayar semua kerugian,” tegas Taufik.

Yakopi, bersama kelompok Bangka Berdikari, telah melakukan penanaman bibit mangrove di Desa Meunasah Asan sebagai bagian dari program restorasi lingkungan di wilayah pesisir dengan sumber pembiayaan dari donatur asing. Selain menanam mangrove, program ini juga mencakup pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Bogor Lakukan Pengosongan PKL yang Disegel

Selamat, penyewa tambak, mengakui kesalahannya karena mencabut dan memusnahkan bibit mangrove yang telah ditanam dua bulan lalu.

“Saya mengaku bersalah karena telah mencabut kembali semua bibit mangrove yang sudah ditanam. Tindakan tersebut saya lakukan karena pemilik tambaknya keberatan,” kata Selamat.

Selamat juga mengaku salah karena tidak meminta izin kepada pemilik tambak dan langsung menawarkan penanaman bibit mangrove kepada ketua kelompok.

“Saya langsung menjumpai ketua kelompok dan menawarkan penanaman di lokasi tambak yang saya sewa. Luas tambak 10 hektar, tetapi yang sudah ditanam dan dimusnahkan hanya 3 hektar lebih,” ungkapnya.

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri