AdvertorialRegional

Pemkab Pamekasan Alokasikan Dana DBHCHT Rp 22 Milyar, Penerima Akan Dapat BLT Rp 300 Ribu Perbulan

Avatar of admin
×

Pemkab Pamekasan Alokasikan Dana DBHCHT Rp 22 Milyar, Penerima Akan Dapat BLT Rp 300 Ribu Perbulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210618 232816
Petani Tembakau

PAMEKASAN, Senin (07/06/2021 suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mengalokasikan dana dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 22 milyar untuk diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puja Astutik mengatakan, jika dari dana DBHCHT tahun 2021 ada anggaran untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, namun yang akan disalurkan berupa BLT 35 persennya.

“Kabupaten Pamekasan tahun ini mendapat kucuran dana DBHCHT sebesar Rp 64,5 milyar, Kalau 35 persen dari Rp 64,5 milyar itu berarti sekitar Rp 22 milyar akan dialokasikan ke BLT tersebut,” kata Sri Puja Astutik, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan.

Ia juga menjelaskan jika penerima nantinya akan mendapatkan BLT DBHCHT sebesar Rp 300 ribu perbulan selama enam bulan.

“Penerima manfaat dari dana bagi hasil cukai tembakau ini hanya untuk buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok saja dan tidak boleh menerima BLT yang lain dari program pemerintah seperti dana desa, BPUM, PKH dan lain sebagainya,” jelasnya.

Astutik panggilan akrab Kabag Perekonomian juga menambahkan jika BLT ini hanya berlaku untuk satu KK (kartu keluarga) 1 orang dan tidak boleh menerima BLT lainnya yang dari pemerintah.

Baca Juga :  Syarat Naik Pangkat, Anggota Polres Abdya Ikut Ujian Bela Diri

Menurutnya, pemberian BLT DBHCHT di bidang kesejahteraan oleh pemerintah bertujuan untuk memulihkan perekonomian dimasa pandemi Covid 19.

“Karena selama dimasa pandemi Covid 19 ini banyak yang terdampak terutama para buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” terangnya.

Sementara, dalam pengumpulan data nantinya akan melalui Dinas terkait by name by address penerima manfaat. Saat ini pendataan tersebut sudah masuk masih dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) untuk data buruh tani tembakau sedangkan yang buruh pabrik rokok dari Dina Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Data penerima BLT buruh tani dan buruh pabrik itu masih harus kami verifikasi dan divalidasi karena penerima tidak boleh menerima BLT ganda. Namun saat ini data itu baru masuk sebagian,” tandasnya.

Bantuan lansung tunai dari alokasi dana DBHCT bagi buruh tani dan buruh pabrik rokok tersebut bisa bermanfaat dan membantu prekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.(Adv).

Baca Juga :  Percepat Vaksinasi, AKBP Apip Ginanjar Pimpin Giat Upacara Pengukuhan Relawan Covid-19 Polres Pamekasan

Reporter : May
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful