LUMAJANG, Jumat (31/8/2018) suaraindonesia-news.com – Agar penggunaan LPG “melon” 3 kg tepat sasaran dan tidak berpotensi menimbulkan kelangkaan dan harga tidak terkendali maka kata Kepala Bagian ESDM dan Perekonomian Setda Lumajang, Setiawan kepada media menjelaskan bahwa masyarakat wajib mematuhi beberapa aturan yang ditetapkan.
Setiawan berharap agar masyarakat atau usaha yang tidak berhak, agar bisa beralih menggunakan LPG non subsidi, sesuai ketentuannya, yaitu LPG “pink” 5,5 kg.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli secara berlebihan, yaitu dengan membeli sesuai kebutuhan saja,” tuturnya.
Selain itu, dikatakan Setiawan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan kecurangan, seperti pengoplosan, penimbunan atau lainnya.
“Kalau bisa berhemat energi, dengan menggunakan LPG sesuai kebutuhan saja, jangan sampai berlebihan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, terkait dengan informasi LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Lumajang yang sempat dikatakan langka, Wawan panggilan akrabnya menyampaikan juga jika LPG melon / LPG tabung hijau yang dikenal masyarakat adalah merupakan “LPG 3 kg bersubsidi” penggunaannya telah diatur sesuai ketentuan adalah untuk rumah tangga yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1,5 juta perbulan dan bagi pengusaha mikro.
“Selain itu “tidak berhak” menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dan harus “beralih” untuk menggunakan LPG non subsidi, seperti tabung “pink” 5,5 kg atau lainnya,” paparnya lagi.
Berkaitan dengan informasi naiknya harga LPG 3 kg bersubsidi, menurut Wawan hal tersebut sudah dilakukan pemantauan yang hasilnya masih ditemukan masyarakat/usaha non mikro yang sebenarnya tidak berhak menggunakan LPG 3 kg bersubsidi ternyata masih belum beralih ke LPG non subsidi.
“Yang jelas ada peningkatan permintaan masyarakat karena kegiatan 17 Agustusan, idul adha, hajatan, selamatan haji dan sebagainya,” bebernya.
Untuk harga sendiri, kata Wawan ditingkat “pangkalan” di Kecamatan Lumajang, Kedungjajang, Klakah dan Jatiroto sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 16 ribu dan ditingkat pengecer Rp 18 ribu.
“Stok LPG non subsidi mencukupi. Dengan demikian diharapkan masyarakat/usaha non mikro yang tidak berhak menggunakan “LPG 3 kg bersubsidi” agar “beralih” menggunakan “LPG non subsidi,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publiser : Imam