TANJAB BARAT, Senin (26/4/2021) suaraindonesi-news.com – Wakil Bupati Tanjan Barat hadiri rapat paripurna DPRD Tanjab Barat, Senin (26/4/2021) diruangan rapat DPRD Tanjab Barat.
Dalam rapat Bupati yang di wakilikan Wabup Hairan dalam sambutannya menyampaikan poin-poin apresiasi yang dilakukan pada rapat paripurna DPRD Tanjab Barat.
“Penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang terhormat sehingga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung telah disusun secara cermat dan dapat dilakukan pembahasan bersama,” kata Wabup.
Tentunya hal ini kata Wabup merupakan suatu prestasi kerja yang membanggakan artinya bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas berdaya guna dan berhasil guna.
“Dengan rancangan peraturan Daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS, karna mengingat masih berkembangnya stigma negatif dan diskriminasi yang selama ini di alami oleh orang orang yang terinfeksi maka sangat penting untuk menyusun sebuah kebijakan yang akan menjadi acuan payung hukum mulai dari tindakan pencegahan sampai dengan perlindungan dan perawatan,” kata Wabup.
“Dengan adanya kebijakan ini, akan memperlihatkan bahwa pemkab Tanjab Barat berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak kesehatan masyarakat termasuk hak-hak mereka dalam berbagai bidang seperti bidang sosial, budaya, pendidikan, politik dan ekonomi sehingga diharapkan terpenuhinya kualitas hidup ODHA (orang dengan HIV/AIDS),” ujar Wabup.
Pemkab juga akan melaksanakan rancangan peraturan Daerah tentang tenaga kesehatan yang berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki dan dalam pelaksanaannya wajib memiliki izin dari pemerintah.
“Tuntutan akan kualitas tersebut tentu saja harus diimbangi dengan pemeratahan penyebebarannya sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah dan lapisan masyarakat,” ujar Wabup.
Hal ini lanjut wabup tentunya membutuhkan peran pemerintah daerah untuk mengatur sebuah kebijakan yang dituangkan dalam suatu peraturan daerah.
“Dan dengan rancangan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang pelestarian kesenian dan kebudayaan daerah dapat melindungi dan menjadi pedoman bagi penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan sebagai karya intelektual masyarakat kabupaten Tanjab Barat yang merupakan anugerah Tuhan yang maha esa.
“Dengan rangcangan peraturan Daerah tentang keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis cenderung membahayakan dirinya sendiri dan atau orang lain serta menganggu ketertiban umum sehingga perlu dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan,” jelas Wabup.
“Kami memandang penting adanya perda terkait hal tersebut diatas sebagai kebijakan yang lebih bersifat operasional untuk melakukan perlindungan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan,” pinta Wabup.
Lanjut wabup, terkait ke-empat Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemkab memberikan apresiasi sepenuhnya dan berharap untuk dapat dibahas pada tahap selanjutnya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Erham
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












