SE Wali Kota Probolinggo Disoal PKL

oleh -178 views
Foto : Sejumlah PKL di Kota Probolinggo yang tergabung dalam APKL datangi Kantor DKUPP Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, Selasa (28/4/2020) suaraindonesia-news.com – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Kota Probolinggo, yang pada bulan suci Ramadhan 1441-H berjualan takjil disekitar Gladak Serang (Glaser), Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, merasa dibuat pusing dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Nomor : 450/1801/425.013/2020, tertanggal 21 April 2020, tentang himbauan menyambut dan menghormati bulan suci ramadlan, dalam situasi pandemi Covid-19.

Karenanya, Selasa (28/4) siang mereka mendatangi Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) setempat. Tujuannya, meminta kejelasan SE Wali Kota tertanggal 21 April 2020 tersebut.

Namum para PKL gagal menemui kepala DKUPP Gatot Wahyudi, karena yang bersangkutan menghadiri pelantikan pejabat Pemkot Probolinggo.

Akhirnya belasan PKL tersebut hanya menyerahkan surat yang isinya mempertanyakan SE Wali Kota, dan memberitahukan kondisi pedagang di lapangan di bagian TU.

Tujuan kami ke sini mau meminta penjelasan dan keadilan. Sebab selama ini PKL dianggab selalu salah, dianggap biang dari keramaian. Tempat jualan diobrak petugas jika pembeli ramai, dan pembeli diminta pulang.

Dampaknya, pembeli jadi sepi dan jualannya tidak laku sehingga harus dibuang.

“Loh kalau kami terus diperlakukan seperti itu, bagaimana nasib keluarga kami,” ujar Marsam Ketua Asosiasi PKL, Selasa (28/4) siang.

Menurut Marsam, PKL sudah menerapkan protocol kesehatan. Dipintu masuk tempat berjualan disediakan wastafel cuci tangan. Pembeli dan penjual sama-sama memakai masker, tidak boleh makan di tempat dan harus dibawa pulang.

“Di tempat berjualan kami juga tidak ada tempat duduknya. Jadi belinya dibungkus dibawa pulang. Kami juga jaga jarak,” jelas Marsam.

Ia jelaskan, saya bersama PKL yang berjualan makanan dan minuman (Takjil) disekitaran Glaser berharap bisa ketemu Kepala Dinas. Dengan maksud dan tujuan; pertama menanyakan bagaimana kejelasan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor : 450/1801/425.013/2020. Khususnya dipoint ke tiga yang berbunyi : “Penjual makanan dan minuman diharap buka jam 16.00 Wib – Isyak,”

Namun yang kami sesalkan, kata Marsam, kenapa kalau pedagang terlihat sedikit ramai pembeli diobrak-obrak oleh petugas dan disuruh bubar.

“Sedang seperti KDS, Sinar Terang, Toserba Graha Mulya, Pasar Tradisional dan pasar modern lainnya tidak diobrak-obrak kalau lagi ramai pembeli,” sebutnya.

“Kami tidak lagi berharap belas kasihan atau bantuan dari Pemkot. Tetapi biarkan kami jihad dengan berdagang dan berjualan sebagai PKL demi mencari nafkah buat keluarga dengan tenang tanpa rasa kuatir di obrak – obrak saat pembeli datang,” tandas Marsam.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan