KUTAI TIMUR, Minggu (19/7) suaraindonesia-news.com – Komitmen Polda Kalimantan Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui “Operasi Antik Mahakam 2026”, Tim Khusus (Timsus) Ditresnarkoba Polda Kaltim menggulung jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dua pria berinisial AY dan S berhasil diringkus petugas di sebuah rumah kos di kawasan Kecamatan Sangatta Utara pada Jumat (17/7) siang sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita paket sabu siap edar beserta tumpukan uang tunai jutaan rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Merespons cepat informasi tersebut, Timsus Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan taktik licik dari tersangka AY. Ia menyembunyikan 7 plastik klip bening berisi sabu di dalam sedotan dengan berat bruto 2,09 gram/netto 0,53 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan AY, meliputi uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga hasil penjualan, 3 unit ponsel jenis iPhone 13 Pro Max, Oppo, dan Redmi 13, 2 bundel plastik klip bening kosong, 1 dompet kecil tempat menyimpan barang bukti
Sementara itu, tersangka S tidak berkutik saat ponsel Oppo miliknya disita petugas. Di dalam ponsel tersebut, polisi menemukan riwayat obrolan digital yang membongkar perannya sebagai kurir andalan AY.
Saat diinterogasi intensif, duet pelaku ini bernyanyi dan mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial DS. Polisi bergerak cepat dan langsung menetapkan DS ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Polda Kaltim berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar jaringannya. Kami kejar terus pemasok utama berinisial DS yang kini buron,” tegas Kombes Pol Romy Tamtelahitu dalam keterangan resminya, Minggu, (19/7).
Kini AY dan S harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolda Kaltim guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.












