SUMENEP, Kamis (04/07) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan oknum Kepala Sekolah dan seorang guru PPPK sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan dan perzinahan.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada Kamis, 4 Juli 2024.
Meski sudah menjadi tersangka, kedua oknum tersebut belum ditahan karena dianggap kooperatif.
“Mereka tidak ditahan karena statusnya sebagai ASN yang kooperatif dan tidak mungkin melarikan diri,” jelas Widiarti.
Langkah selanjutnya adalah penyelesaian berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami tinggal menyelesaikan sedikit lagi berkas sebelum dikirim ke Kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, suami dari oknum Kepala SD di Sumenep, Eko Benny Widarman, melaporkan istrinya dan selingkuhannya ke Polres Sumenep pada Jumat, 31 Mei 2024. Benny melaporkan istrinya, yang berinisial SR, dan selingkuhannya, guru PPPK berinisial Y, atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Baca Juga: Bakesbangpol Sumenep Ajak Masyarakat Pastikan Terdata Sebagai Pemilih Menjelang Pilkada 2024
SR adalah Kepala Sekolah di salah satu SD di Sumenep, sedangkan Y adalah guru PPPK yang bertugas di sekolah berbeda di Kecamatan Rubaru.
“Saya melaporkan kasus perzinahan ini karena istri saya dan selingkuhannya adalah guru ASN PPPK,” kata Benny pada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.
Laporan Benny tercatat dalam surat tanda terima laporan nomor: STTLP/B/13/IV/2024/SPKT/Polres Sumenep.
Kronologi kejadian dimulai pada Kamis, 30 Mei 2024, saat Benny melakukan penggerebekan di rumah iparnya di Perumahan Graha Arya Wiraraja, Dusun Kolor, Kabupaten Sumenep. Benny menemukan istrinya sedang berduaan dalam keadaan telanjang bulat dengan selingkuhannya di dalam kamar.
“Saya melihat gerbang tertutup dan terkunci, jadi saya lompat pagar. Pintu kamar hampir dikunci oleh keduanya saat saya mendobrak masuk. Lampu dalam keadaan mati, saya menyalakannya dan mendapati mereka dalam keadaan telanjang,” papar Benny.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri