Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Napak Tilas Bisnis Online Skincare yang Menjerat Nama Hilya Ajeng

Avatar of admin
×

Napak Tilas Bisnis Online Skincare yang Menjerat Nama Hilya Ajeng

Sebarkan artikel ini
IMG 20230531 210307
Foto: Ajirni (24) tersangka kasus memproduksi dan/atau mengedar obat kesehatan kulit (Skincare) tanpa ijin BPOM (Baju Tahanan Kejari).

ACEH UTARA, Rabu (31/05/2023) suaraindonesia-news.com – Bisnis Online merupakan bisnis cepat untuk meraih pundi-pundi ekonomi kelas menengah keatas, selain mudah juga bisa menjadi suatu terobosan ekonomi terbaru baik secara finansial keluarga, kelompok ataupun sebuah perusahaan.

Bisnis atau usaha dagang akan terjadi menggitari masanya. Era digitalisasi bisnis lebih mudah dilakukan, dimana para pebisnis hanya butuh modal jaringan internet, gedjet dan sedikit modal untuk memulai bisnis secara online memanfaatkan jejaringan sosial selayaknya Facebook, Instalgram, Tik-tok dan akun media sosial lainnya.

Bisnis ini pun lebih mudah dijangkau oleh khalayak umum. Para pebisnis memasarkan produk mereka menjajakan dihalaman bisnis Medsos.

Baca Juga: Dua Akun Tik-Tok Ini Diduga Lakukan Bisnis Penjualan Produk Kosmetik Ilegal

Namun, tidak sedikit bisnis-bisnis tersebut dijalankan secara gelap atau tidak resmi (ilegal). Salah satu kasus yang menyorot perhatian publik adalah kasus bisnis online Hilya Ajeng, ‘Si Ratu Skincare’ Tik-tok, namanya melejit di media sosial terkait.

Siapa Hilya Ajeng?

Ajirni Ridwan, ibu muda berusia 24 tahun warga Desa Pante Merbo, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur yang tersandung kasus penjualan merek dagang skincare, ia menjajakan sabun penutih di beranda tik-toknya tanpa lisensi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), produk yang dijualnya mengandung zat berbahaya (Merkuri) yang dapat merusak kulit dalam jangka waktu yang panjang. Wanita pemilik nama akun tik-tok Hilya Ajeng ini menjual produk Glowing Soap, Lottion dan sejenisnya dengan cara meracik sendiri dan diedarkan melalui live streaming tik-tok.

Hilya Ajeng menjadi sorotan, ia diketahui sebagai sosok yang cetus dalam bermedsos. Melalui beberapa video live streaming dari tiga akunnya yaitu @Duadara2, @Cio.sh.biauty dan @Hilya Ajeng tak sungkan-sungkan mengumpat serapat bagi Followernya yang suka menjailinya.

Bahkan, ia juga mengumpat serapah bagi pihak hukum yang mencoba menghalangi bisnisnya tersebut, tidak terkecuali BPOM yang mengawasi akunnya sejak beberapa waktu lalu.

Ajirni melalui akun-akunnya tersebut mempromosi skincare yang dijualnya secara ilegal di tik-tok. Ia menyampaikan, bahwa dirinya menjual dua macam jenis produk, antaranya yang memiliki ijin khusus BPOM dan yang tidak memiliki ijin BPOM.

Baca Juga: Dua Akun Tik-Tok yang Pamer Produk Tanpa Izin BPOM Diduga Milik Hilya Ajeng

Pada akunnya ia menjelaskan, terdapat banyak stok barang, dan mempersilahkan melakukan pemesanan barang melalui dirinya untuk reseller baru. Ia menjelaskan, setiap skincare Glowing Soap hanya perlu menggantikan stikernya saja, untuk menjadi sabun pemutih bermerek.

Rupanya, Ajeng sudah tidak asing lagi bagi BPOM, ia sudah berurusan lama dengan hukum sejak tahun 2021 silam. Ia telah melakukan bisnis penjualan kosmetik tanpa ijin tersebut secara toko bisa atau tidak secara online. Hal ini berdasarkan data dari BPOM Aceh yang menyebutkan, bahwa Ajirni pernah menjalani pembinaan khsusus dari Badan Pengawasan Obat dan Makan ini.

“Ajirni sengaja melakukan pelanggaran hukum, sementara ia telah kita bina setelah kita tangkap karena kasus penjualan kosmetik tanpa ijin dan serta berbahaya untuk dikonsumsi oleh umum,” kata kepala BPOM Aceh Yudi Noviandi, melalui penyidik BPOM Maunizar usai penyerahan Berkas Penyidikan Perkara, Barang Bukti dan tersangka Ajirni kepada Kejaksaan Negeri Lhoksukon baru-baru ini.

Lama berselang waktu, bukannya insaf sebagai warga yang seharusnya taat hukum, Ajirni ternyata masih melakukan penjualan kosmetik secara massive melalui jejaringan sosial media. Ajirni kemudian kembali ditangkap oleh Polres Aceh Utara dengan kasus yang sama yaitu menjual produk kosmetik tak berijin.

Baca Juga :  Panca Sambodo Kasus Buku Fiktif Jadi Buron Kejari Batu

Penangkapan Ajirni Ridwan dan Junaidi Sulaiman dilakukan pada medio September tahun 2022 lalu, ia dengan barang bukti yang disita oleh aparat hukum terjerat kasus memproduksi dan mengedar sediaan Farmasi dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang tercantung dalam pasal 106 Jo 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang sebagaimana telah diubah kedalam pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang hak cipta.

Baik Ajirni maupun Junaidi dijerat hukum berdasarkan penetapan barang bukti berupa, lima buah drum plastik berisikan 1.270 botol kosmetik warna kuning tanpa ijin edar dari BPOM, satu goni botol wadah kosmetik, satu kotak berisikan 12 botol ukuran 1 liter cairan toner warna hitam, tiga buah kotak berisikan 450 kotak kosmetik krim tanpa ijin edar, satu kotak berisikan 12 botol ukuran 1 liter serum tanpa ijin edar, 44 dus wadah kosmetik dan satu buah jerigen plastic berisikan 5 kg cream tanpa ijin edar.

Mirisnya, hukum setempat terkesan landai, pasalnya, pada 03 Maret 2023 Ajirni dan Junaidi diputuskan bersalah dengan hukuman satu bulan penjara dengan denda Rp. 5.000.000 rupiah.

Tak hanya sampai disitu, hanya beberapa saat saja jelang putusan pengadilan dengan nomor 37/Pid.sus/2023/PN Lsk, Ajirni kembali berlayar di tik-tok dengan pekerjaan yang sama. Naasnya, BPOM Aceh dalam pemantauan intensif terhadap kasus perdagangan merek tanpa ijin, disini BPOM kembali menemukan beberapa akun yang diduga milik Ajirni selaku pemilik akun Hilya Ajeng.

Baca Juga: Kejari Aceh Utara Resmi Tahan Hilya Ajeng, Pemilik Akun Jual Kosmetik Ilegal

Bukan saja pemantauan secara cyber, BPOM juga berhasil memantau kios penjualan kosmetik milik Hilya Ajeng yang terletak di Gampong Matang Kumbang, Baktiya Barat, Aceh Utara. Unggahan beberapa video Ajirni tidak hanya menarik perhatian BPOM, justeru BPOM dibuat geram oleh konten-konten Ajirni yang terkesan menantang pihak hukum atas usahanya.

“Kita mengamati beberapa video akun tik-tok atas nama @Cio.sh.beauty, @Duadara2 dan Hilya Ajeng, kami menemukan fakta, bahwa Ajirni kembali melakukan pelanggaran hukum. Kami memulai penyelidikan atas kasusnya,” ungkap Maunizar.

BPOM mengaku terperanjat atas aksi Ajirni yang memasarkan produk-produk tanpa ijin BPOM dan dengan jelas menyebutkan bahwa produk terkait bisa dipesan yang resmi atau yang illegal.

Lebih lanjut Mainizar kepada wartawan mengulaskan dibalik penyidikan kasus Ajirni, sejauh ini Maunizar mengakui, kasus serupa banyak terjadi secara online.

Kepada wartawan Maunizar mengatakan, Kasus Ajirni sangat penting untuk diperioritaskan, agar kesadaran hukum bagi masyarakat Indonesia berjalan dengan baik.

“Masyarakat perlu mengetahui tentang suatu aktifitas yang membahayakan khalayak umum, seperti penggunaan kosmetik racikan tanpa ijin, ini jelas-jelas mengandung merkuri,” katanya.

Ia menjelaskan, BPOM telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasive terhadap pelaku bisnis terkait, ironisnya yang bersangkutan mengabaikan pembinaan hukum yang dilakukan oleh BPOM Aceh.

Awalnya BPOM mensinyalir, bahwa pelaku menyamarkan produk dalam satu jenis merek yang berizin BPOM dan berikutnya, mencatut merek lainyanya ke dalam label lisensi BPOM.

Guna menggungkap kasus bisnis online illegal ini, BPOM bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Polda Aceh. Setelah mengumpulkan beragam fakta dan bukti, BPOM melakukan penyidikan mendalam terhadap Ajirni.

Baca Juga :  Selama 8 Bulan, Polres Sumenep Tangkap 208 Pelaku Kriminal

Pada Kamis tanggal 25 Mei 2023, berkas penyidikan Ajirni lengkap sudah. Sebanyak 70 jenis barang bukti dan tersangka Ajirni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Didampingi oleh penyidik Direskrimsus Polda Aceh, penyidik BPOM menyerahkan berkas perkara terkait, barang bukti dan tersangka Ajirni.

“Kita mengharapkan, proses hukum terhadap kasus ini berjalan lancer dan semestinya. Jika kasus ini terkesan gampang dan mudah, maka upaya mengantisipasi kasus-kasus lainnya akan sangat merepotkan BPOM. Semoga sanksi hukum terhadap tersangka tidak hanya memberinya efek jera, tapi juga sebagai pendidikan bagi pelaku lainnya,” tukas Maunizar.

“Kita juga berharap, dengan kasus ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa memahami dampak-dampak hukum dan resiko memperjual belikan bahan makanan atau obat-obatan tanpa ijin. Karena melalui ijin BPOM, artinya konsumsimabel tersebut aman digunakan,” lanjutnya.

Atas penyerahan berkas penyidikan BPOM yang bekerjasama dengan Kejati Aceh dan Polda Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Utara di Lhoksukon menyiarkan Pers rilis kepada suaraindonesia-news.com, yang menyebutkan bahwa, Ajirni resmi ditahan oleh Kejaksaan atas kasus tersebut pada Kamis (25/05).

Penyerahan berkas perkara. Barang bukti dan tersangka (Tahap II) tersebut berlangsung di ruang penerimaan tersangka dan Barang Bukti, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara terhadap perkara tindak pidana kesahatan.

Ajirni Ridwan resmi ditahan

“Kita telah menahan tersangka AN Alias HA atas kasus tindak pidana kesehatan dengan cara memperjualbelikan Kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu melalui Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Ajirni masih dijerat dengan tindakan hukum yang sama yaitu Pasal 106 Jo 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: PPS Aceh Utara Diduga Dipaksa Setor Biaya Operasional ke PPK

Kini, tersangka telah menjalani penahanan dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 20 (dua puluh) hari sampai Berkas Perkara tersangka dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan Penuntutan terhadap Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Berkasnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon,” demikian konfirmasi terakhir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Arif Kandarman.

berikut, kepada suaraindonesia-news.com BPOM menyampaikan sebanyak 20 dari 70 jenis barang rancikan sabun pemutih yang ikut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, antaranya, kemasan Pot hitam 484 pcs, bahan krim warna pink 25 pcs, bahan krim warna putih 24 pcs, bahan jelly pink 1 bungkus, stiker putroe ceudah 10 lembar, stiker limonize tenor pelican wajah 10 lembar, stiker glowing night cream 2 lembar, stiker ceudah body lotion 100 lembar, stiker glowing original toner 252 lembar, cairan tanpa label 1 jerigen, bahan cream warna krem 5 bungkus, cairan DMDM Hydontoin 4 jerigen, krim kuning tanpa label 1 tong, krim putih tanpa label 1 drum, lemonize pelicin wajah 201 pcs, glowing origina beauty care 55 pcs, glowing original toner 11 pcs, stiker glowing original serum 62 lembar, stiker glowing original toner 41 lembar, stiker jelly glowing pink 16 lembar dan cairan glyserin 2 jerigen.

 

Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam