Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Dua Akun Tik-Tok yang Pamer Produk Tanpa Izin BPOM Diduga Milik Hilya Ajeng

Avatar of admin
×

Dua Akun Tik-Tok yang Pamer Produk Tanpa Izin BPOM Diduga Milik Hilya Ajeng

Sebarkan artikel ini
IMG 20230509 165453
Foto : Dokumen foto yang disampaikan Hilya Ajeng via WhatAppsnya, seraya menyebutkan, bahwa produk penjualannya sudah mendapatkan ijin BPOM.

ACEH UTARA, Selasa (09/05/2023) suaraindonesia-news.com – Pengguna akun media sosial Tik-Tok bisnis berbasis online penjualan produk Krim Glowing @Duadara2 dan @cio.sh.biauty diduga milik Hilya Ajeng. Siapa Hilya Ajeng?

Pengguna akun Tik-Tok @Duadara2 dan @cio.sh.biauty adalah pemilik akun bisnis Tik-Tok yang sama. Dalam tayangan beberapa video penjualan produk glowing soap dengan mempromosikan produk-produk penjualannya yang terdiri dari dua jenis, antaranya produk yang memiliki ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan yang tidak berizin BPOM.

Namun, siapa Hilya Ajeng? disinyalir, Hilya Ajeng pemilik akun resmi Tik-Tok atas nama @duadara2 dan @cio.sh.biauty. Akunnya telah populer dan menjadi selebgram Tik-Tok yang berasal dari wilayah hukum Aceh Utara. Dan kuat dugaan pemilik akun Tik-Tok terkait pernah tersandung kasus hukum dengan kasus yang sama yaitu melakukan bisnis penjualan produk kosmetik ilegal.

Baca Juga: Dua Akun Tik-Tok Ini Diduga Lakukan Bisnis Penjualan Produk Kosmetik Ilegal

Baca Juga :  Senin Besok, Ditreskrimum Polda Malut Akan Periksa Ketua DPRD Halteng

Informasi yang dihimpun wartawan suaraindonesia menguatkan dugaan, dimana yang bersangkutan diduga sebagai residivis kasus yang sama. Kasusnya pernah masuk ke meja pelaporan kepolisian Resor Aceh Utara yang berikutnya dimeja hijaukan di Kejaksaan Negeri Lhoksukon, pada medio Maret 2023 yang lalu.

Berdasarkan investigasi wartawan media ini menemukan data, bahwa Hilya Ajeng (AJ) pernah berurusan dengan hukum, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, dengan nomor 37/Pid.Sus/2023/PN Lsk. Pada kasus ini dua tersangka terjerat hukum akibat penjualan produk kosmetik illegal jenis skincare Glowing Soap, diantaranya AJ.

Keduanya telah diputuskan bersalah pada Maret 2023 lalu, dengan tindak pidana Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Keduanya pun diputuskan bersalah dengan hukuman masing-masing satu bulan kurungan. Parahnya, bukannya jera, Namun Aj masih melakukan video streaming penjualan produk illegal terkait.

Baca Juga :  Dua Residivis Isap Sabu Ketangkap, Satunya Ojol

Baca Juga: Ancam Tembak Orang, Pria di Aceh Timur Ini Diciduk Polisi

Sementara itu, Hilya Ajeng yang dihubungi wartawan guna konfirmasi engan memberikan tanggapan, secara tidak langsung ia membenarkan bahwa kasusnya pernah terjadi pada Maret 2023 lalu.

“Abang naikan saja berita apa yang abang ketahui, jangankan abang, BPOM sendiri telah menyebarkannya. Apalagi yang perlu saya tutupi. Saya tidak punya waktu untuk klarifikasi dan konfirmasi apapun,” ujar AJ saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (09/05).

Sayang, wartawan belum mendapatkan informasi resmi dari pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon terkait nama pemilik akun Tik-Tok tersebut yang pernah atau bahkan telah menjadi residivis kasus yang sama.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam