ACEH UTARA, Kamis (25/05/2023) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri Lhoksukon resmi menahan AN alias HA, Kamis (25/05). Pemilik tiga akun media sosial Tik-Tok atas nama @Hilya Ajeng, @Duasaudara2 dan @Cio.sh.Biauty, ia ditahan karena kasus penjualan kosmetik ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon dr. Diah Ayu melalui Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman menuturkan, tersangka AN alias HA langsung ditahan usai menerima berkas perkara, barang bukti dan tersangka HA dari penyidik Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Aceh yang bekerjasama dengan Polda Aceh dan Kejati Aceh.
Baca Juga: Penyidik BPOM Aceh Limpahkan Berkas Perkara Hilya Ajeng ke Kejari Aceh Utara
Penyerahan berkas perkara. Barang bukti dan tersangka (Tahap II) tersebut berlangsung di ruang penerimaan tersangka dan Barang Bukti, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara terhadap perkara tindak pidana kesehatan.
“Penyidik BPOM Banda Aceh menyerahkan Tersangka AN Alias HA kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara dikarenakan telah melakukan Tindak Pidana Kesehatan dengan cara memperjualbelikan Kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan RI,” kata Arid Kadarman.
Baca Juga: Dua Akun Tik-Tok yang Pamer Produk Tanpa Izin BPOM Diduga Milik Hilya Ajeng
Menurutnya, tersangka diduga telah dengan sengaja melanggar Pasal 196 Jo. 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Saat ini tersangka menjalani penahanan dari Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 20 (dua puluh) hari sampai berkas perkaranya dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri IB Lhoksukon untuk dilakukan penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam