SEMARANG, Rabu (21/08) suaraindonesia-news.com – Terindikasi melakukan pelanggaran, sebuah SPBU di Sumberlawang Kabupaten Sragen dikenai sanksi oleh Pertamina, yakni tidak diberi pasokan BBM untuk selama 1 bulan ke depan.
Hal itu diungkapkan Bambang Sumadi, pegiat sosial dan pengamat kebijakan publik, tinggal di Semarang, kepada media ini, Rabu (21/08/24).
“Informasi yang saya terima, pihak Pertamina Jateng sudah menyetop DO solar untuk SPBU 4457208 yang berlokasi di Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang- Sragen, untuk 1 bulan ke depan”, ungkap Bambang Sumadi.
Pihaknya mengapresiasi langkah dan ketegasan Pertamina yang memberikan sanksi terhadap SPBU terindikasi menyalahgunakan BBM Bersubsidi jenis solar, yakni dengan melayani pembelian oleh pengangsu.
“Sanksi ini supaya SPBU bersangkutan tidak lagi melakukan penyelewengan BBM Bersubsidi dengan melayani pembelian oleh para pengangsu, yang jelas- jelas telah merugikan masyarakat dan negara”, tambahnya.
Menurut Bambang, Pertamina seharusnya bisa lebih tegas lagi dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku penyalah-gunaan BBM Bersubdi, baik SPBU maupun pengangsu.
“Yakni menjerat mereka dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahwa setiap orang yang menyalah- gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, dapat dipidana dan didenda”, ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, SPBU 4457208 terletak di Jalan Solo – Purwodadi turut Desa Pendem Kecamatan Sumberlawang, oleh Bambang Sumadi kedapatan sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar ke salah satu kendaraan truk Nopol AD-8820-UM dengan bak warna kuning dan berpenutup terpal warna biru, pada Minggu (18/08/24).
Durasi pengisian yang memakan waktu cukup lama, menimbulkan kecurigaan Bambang dan mendorongnya untuk meminta informasi lebih lanjut ke petugas pengisian yang bernama Aris Wijayanto. Ketika ditanya, petugas tersebut tidak mengelak bahwa ia sedang melayani pengangsu solar. Sementara, sopir truk ketika hendak dikonfirmasi, ungkap Bambang, kabur bersama kendaraannya.
“Maka, timbul dugaan kuat telah terjadi penyimpangan atau penyalah- gunaan BBM Bersubsidi di SPBU tersebut”, ujar Bambang.
Setelah pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina Regional Jawa Bagian Tengah di Semarang, maka dengan tegas sanksi diberlakukan.
Respon (1)
Komentar ditutup.