BeritaHukumNews

Pembangunan Ruko di CBD Helvetia Disorot, Diduga Belum Kantongi PBG dan Status Lahan Dipertanyakan

94
×

Pembangunan Ruko di CBD Helvetia Disorot, Diduga Belum Kantongi PBG dan Status Lahan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260416 194229
Foto: Lokasi puluhan ruko di komplek CBD Helvetia jalan Veteran Desa Manunggal Deli Serdang. (Foto: MHS/SI).

DELI SERDANG, Kamis (16/04) suaraindonesia-news.com – Pembangunan puluhan unit rumah toko (ruko) di Komplek CBD Helvetia, Jalan Veteran, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan terkait perizinan dan status lahan yang digunakan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (14/4/2026), aktivitas konstruksi di lokasi tersebut terlihat berlangsung intensif dengan melibatkan alat berat dan pekerja. Proyek ini diketahui dikelola oleh PT Sukses Unlimited Income Solution.

Namun, Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang, Adam, menyatakan bahwa legalitas bangunan belum sepenuhnya terpenuhi.

“Pengembang memang mengajukan PBG secara online untuk 16 unit ruko, tapi statusnya masih validasi. Belum ada persetujuan final,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Kondisi tersebut memunculkan perhatian terkait potensi pelanggaran administratif serta dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain perizinan bangunan, status lahan juga menjadi perhatian. Lahan tersebut sebelumnya merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 2 yang kemudian berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelum dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan pengembang.

Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daud, meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri proses perubahan status lahan tersebut.

“Kami meminta jaksa mengusut tuntas. Bagaimana bisa lahan negara (eks HGU) berubah jadi SHM lalu ke SHGB tanpa kejelasan kewajiban 20 persen hak negara? Jika ada kerugian negara, pelakunya harus diseret ke meja hijau,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Deli Serdang, Mahyu Daniel, belum memberikan keterangan rinci terkait riwayat lahan tersebut. Pihaknya menyebut masih melakukan pengecekan data.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang terkait langkah penertiban terhadap pembangunan tersebut.

Tinggalkan Balasan