BALIKPAPAN, Rabu (15/4) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik curang perdagangan minyak goreng subsidi merek “Minyakita”.
Polisi menetapkan MHF, Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT JASM, sebagai tersangka setelah terbukti mengedarkan produk yang isinya tidak sesuai dengan label kemasan.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari sidak pasar yang dilakukan Satgas Pangan bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada 11 Agustus 2025 lalu.
“Di Pasar Pandansari, kami mengambil sampel Minyakita produksi PT JASM berlabel 1 liter (1.000 ml). Setelah diuji, ternyata isinya hanya berkisar 950 ml hingga 975 ml. Ada selisih kekurangan 25 ml sampai 50 ml per botol,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyidikan menunjukkan produk bermasalah ini telah beredar luas di wilayah Kaltim termasuk Balikpapan dan Samarinda dengan total mencapai 850 dus.
Polisi juga memastikan bahwa tidak ada praktik pengemasan ulang (repacking) oleh distributor maupun toko. Pengurangan volume tersebut murni dilakukan di tingkat pabrik oleh PT JASM.
Ironisnya, PT JASM diketahui sudah pernah menerima teguran tertulis dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI pada Maret 2025 terkait masalah serupa di Kediri, Jawa Timur. Namun, perusahaan tersebut tetap membandel dan terus memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak jujur.
“Tersangka MHF kami jerat dengan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar,” tambah Yugo.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk puluhan botol Minyakita, mesin packing, timbangan digital, hingga dokumen perizinan dan surat teguran dari Kementerian Perdagangan.
Yugo mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak dirugikan oleh ulah oknum pengusaha nakal.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar jujur dalam berbisnis. Jangan bermain-main dengan takaran atau kualitas barang. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapapun yang merusak kepercayaan masyarakat dan melanggar hukum,” pungkasnya.












