ACEH UTARA, Senin (02/01/2023) suaraindonesia-news.com – Genap enam bulan sudah masa penjabatan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah yang dilantik oleh Gubernur Aceh, Achmad Marzuki pada 14 Juli 2022 lalu.
Memasuki tahun baru 2023, Azwardi bertekat mendongkrak prestasi desa mandiri di kabupaten terkait.
Apel gabungan perdana ASN yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati, yang berlokasi di Landing, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Utara Aceh, Pj. Bupati sedikitnya telah mengapresiasikan sebanyak lima desa. Apresiasi tersebut dinilai dari kemampuan kemandirian desa yang mampu mendongkrak pembangunan desa di Aceh Utara.
Adapun desa-desa yang mendapatkan apresiasi prestasi dari Pj. Bupati Aceh Utara meliputi Geuchik Gampong (Desa) Tgk. Hasballah Kota Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Geuchik Jamian Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Geuchik T. Kamaruzzaman Keude Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara, Geuchik Fajri Cot Seurani dan Geuchik Faisal Mane Tunoeng dari Kecamatan Muara Batu.
Atas apresiasi Gampong mandiri tersebut, lima Geuchik (Kepala Desa/Kades) terkait menerima piagam perhargaan langsung dari Pj. Bupati disela-sela acara apel perdana. Serah terima piagam penghargaan juga turut didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Aceh Utara Fakhruradhi.
“Kita menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada para geusyik dan camat yang telah bekerja ekstra dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga sejumlah gampong di Aceh Utara telah mampu menjadi gampong mandiri. Ini bukan pekerjaan mudah, harus ada peran dan kerja yang solid antar stakeholder serta kolaborasi yang saling mendukung dalam pemberdayaan desa,” tutur Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah.
“Semoga penghargaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu untuk terus berprestasi pada masa-masa mendatang. Bapak Geusyik adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan semua keluhan dan aspirasi masyarakat, untuk itu kami akan terus memberikan perhatian penuh terhadap kerja keras para Geusyik di gampong-gampong,” sambung Azwardi.
Lebih lanjut, Pj. Bupati memaparkan aturan pembangunan desa, ia menuturkan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yakni kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sedangkan Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, akses transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik,” terangnya.
Disisi lain, Kepala Dinas DPMPP dan KB Aceh Utara, Fakhruradhi menjelaskankan bahwa Desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
“Dalam indikator penilaian, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75,” ungkap Fakhruradhi.
Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga dimensi pembentuk IDM, yaitu dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi.
Dimensi lingkungan, terdiri dari kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana. Dimensi sosial terdiri dari kesehatan, pendidikan, modal sosial dan permukiman.
“Sedangkan dimensi ekonomi meliputi produksi desa, akses pusat perdagangan, akses distribusi, akses lembaga keuangan, lembaga ekonomi dan keterbukaan wilayah,” tutup Fakhrurazi.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Redaksi
Publisher: Nurul Anam