SUMENEP, Senin (29/7) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum Fathur Rasyid, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, untuk menanyakan munculnya permohonan kasasi oleh penggugat RS Abdul Wasik Baidowi.
Mereka menyatakan bahwa kasus yang mereka tangani seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya pasca banding.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masa waktu pengajuan upaya hukum kasasi adalah 14 hari. Setelah kami cek pada hari terakhir, tidak ada upaya hukum dari pihak lawan. Namun, pada tanggal 24 Juli, tiba-tiba muncul status pernyataan kasasi,” kata Nadianto kepada media saat ditemui di PN Sumenep. Senin, (29/7/2024).
Baca Juga: Satu Persatu Rekomendasi Partai Pengusung Diterima Gus Mamak dan Tretan Ab
Lebih lanjut, mereka menyoroti dasar penerbitan akta pernyataan kasasi yang dinilai tidak transparan dan tanpa dasar hukum.
“Ternyata dasar penerbitan tersebut hanya agar pihak bersangkutan tidak membuat keributan. Ini sangat tidak sesuai dengan prinsip layanan administrasi hukum yang seharusnya transparan dan adil,” tegasnya.
Nadianto meminta agar kejadian serupa tidak terulang lagi di pengadilan manapun.
“Kita juga akan melaporkan hal ini kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi,” tuturnya.
Menurut Pengurus ISNU Sumenep, objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah bersertifikat hak milik, yang sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Fathur Rasyid di Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Keputusan tersebut seharusnya telah berkekuatan hukum tetap setelah adanya putusan banding keluar,” ungkapnya.
Sementara itu, berapa kali mencoba menghubungi PN Sumenep untuk memberikan penjelasan hal tersebut. Belum memberikan keterangan meskipun berapa kali dihubungi.
Reporter: M. Ali
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri