Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Keruk Ratusan Juta Rupiah, Investasi Bodong Mirna Menyerahkan Diri

Avatar of admin
×

Keruk Ratusan Juta Rupiah, Investasi Bodong Mirna Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini
73ce2e52 aec4 4ac7 bf6a 6383cbbc6648
Kapolres Batu memberikan. Keterangan terkait investasi bodong Mirna. Foto: Adi Wiyono/SI

KOTA BATU, Kamis (3 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Julisa Cancerita alias Mirna cempluk pelaku penipuan investasi bodong usaha popok bayi, Rabu (2/8) sore pukul 15.30 WIB, menyerahkan diri ke Polres Batu.

Wanita 32 tahun itu menyerahkan diri lantaran setiap hari terus dikejar-kejar puluhan orang yang telah menjadi korban investasi bodong. Dan karena juga dipengaruhi adanya pemberitaan tentang dirinya yang sudah ramai dan menjadi viral di media massa.

Dari catatan di kepolisian polres Batu sedikitnya ada 21 korban yang melapor ke Polres Batu. Rata-rata korban ini berasal dari Surabaya, Tulungagung, Kediri, Malang Kota, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Dari hasil kejahatan yang dilakukan Mirna, pelaku dapat mengeruk uang ratusan juta rupiah. Baca Juga: Ini Kronologi Lengkap OTT KPK di Pamekasan

Baca Juga :  Napak Tilas Bisnis Online Skincare yang Menjerat Nama Hilya Ajeng

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto saat ditemui di Mapolres batu, Kamis (3/8) mengatakan investasi bodong yang dilakukan JC atau Mirna dapat mengeruk uang miliaran rupiah melalui penipuan penjualan online, berupa pakian bayi, jualan kulkas dan lain-lain.

“Pelaku menjalankan usaha investasi bodong ini sejak Juni 2015 lalu. Awalnya Mirna hanya berjualan online berupa pakaian bayi, kulkas, dan lain lain. Tapi Lama kelamaan pelaku mengajak korban yang membeli diusaha onlinenya untuk berinvestasi menanam saham,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan petugas, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, handphone catatan nasabah buku agenda bukti transaksi. dan bukti lainya serta uang sebesar Rp 950 juta.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal UU ITE no 19 tahun 2016 dan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tuturnya.

Baca Juga :  KPPU Tuntut Keterbukaan Informasi Harga Obat Pada Pemerintah

Sebelum menyerahkan diri, lanjut Budi banyak warga yang melaporkan aksi penipuan investasi bodong yang dilakukan Mirna cempluk ke Polrest Batu, selanjutnya aparat Polres Batu langsung melakukan penyelidikan terkait laporan korban.

Namun usai menerima laporan, pelaku Mirna cempluk menyerahkan diri kepolrest Batu dan di dampingi suami dan kerabatnya.

Sedangkan pemeriksaan berawal dari korban warga kota Batu yang juga menjadi korban penipuan Mirna, yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas dan setelah melakukan pemeriksaan, Polres Batu akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dihadapat petugas, Mirna mengaku jika uang investasi tersebut sekarang ini habis di gunakan untuk keperluan pribadi dan membayar komisi kepada nasabah lainya. (Adi Wiyono).