Kepala Desa Di Aceh Tuntut Masa Jabatan Setara Nasional

oleh -4 views
Foto: Ribu Massa Kepada Desa Di Aceh Memadati Kantor Gubernur Aceh, berorasi meminta masa Jabatan Kades di Aceh Diberlakukan setara Nasional.

ACEH, Jumat (19/04/2024) suaraindonesia-news.com – Ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh memadati Pusat Pemerintahan Aceh, Jumat (19/04).

Para kepala desa terkait meminta Pemerintah Aceh memberlakukan UU Nasional terkait Pemerintahan Desa. Asosiasi tersebut juga berorasi meminta DPRA segera melakukan revisi UUPA No Tahun 2015, agar tidak menghambat penyetaraan acuan hukum nasional.

Menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, Kamis (28/3/2024) lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi .

Dilansir dari Kompas.com menyebut, salah satu poin penting dari UU Desa adalah penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

Namun, tampaknya di Aceh masih adem ayem terkait kabar manis untuk para kepada desa disana. Dimana, seakan-akan pemerintah daerah belum mengupayakan menginformasikan RUU tentang perubahan UU Desa No 6 2014 tersebut.

Respon kepala desa di Aceh menanggapi heningnya informasi perubahan UU untuk desa ini, Apdesa mengambil langkah-langkah khusus guna mengorasikan harapan para kepala desa itu. Pada Jumat (19/04/2024) ribuan kepala Desa memadati halaman gedung kantor Gubernur Aceh menuntut perpanjangan masa jabatan Geuchik disetarakan dengan daerah lainnya secara Nasional.

Baca Juga: Dinilai Mubazir, LAI BPAN Aceh Timur Minta Keuchik Batalkan Program Pengadaan Buku

Dikabarkan, perwakilan kepala Desa disetiap pelosok d Aceh hadir tanpa pengecualian untuk mendukung aksi ini dan kehadiran para kades ini dikatakan sejak Rabu malam (17/04) dan berkumpul hari ini.

“Kami hanya berharap, pemerintahan desa di Aceh disamakan dengan propinsi lainnya. Jika ditempat lain telah diterapkan, pun di Aceh demikian, kita masih satu bingkai yang sama yang tak perlu dibeda-bedakan,” ujar salah satu ketua APDESI kecamatan di Aceh Utara, Abdulah Husen kepada wartawan.

Ia mengatakan, Pemdes saat ini menjalankan anggaran pendapatan dan belanjanya sendiri sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.

“Kita meminta pemerintah pusat juga untuk memperhatikan nasib kepada desa di Aceh,” tukasnya.

Saat ini, sejumlah aksi sedang di gelar di depan kantor Gubernur Aceh dan disambut baik oleh pemerintah terkait.

“Usai jumat kita akan berorasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),” tutup Abdullah Husen.

Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan