JAKARTA, Senin (13/07) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama strategis dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) mengenai pendaftaran tanah wakaf serta pengamanan aset pertanahan milik organisasi.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan keagamaan guna mempercepat legalisasi tanah wakaf serta memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset organisasi.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan berkolaborasi dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah wakaf dan pengelolaan aset pertanahan milik organisasi. Selain proses sertifikasi, kerja sama juga mencakup pendampingan, asistensi mitigasi, pencegahan potensi permasalahan, hingga penanganan sengketa pertanahan yang berkaitan dengan aset organisasi.
Kedua belah pihak juga sepakat memperkuat koordinasi untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap seluruh aset Al Jam’iyatul Washliyah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi aset-aset keagamaan maupun sosial yang selama ini belum terdokumentasi secara optimal atau belum memiliki sertipikat.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, status hukum tanah wakaf dan aset organisasi diharapkan menjadi semakin jelas, memiliki kepastian hukum, serta terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan dan sosial di Indonesia.












