KOTA BOGOR, Senin (26/08) suaraindonesia-news.com – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengeluarkan pengumuman resmi terkait larangan Magang Bersama (Maber) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh pengurus terpilih berdasarkan Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXIV pada 30-31 Agustus 2023 dan Kongres Luar Biasa INI pada 29-30 Oktober 2023.
Larangan ini berlaku hingga permasalahan internal organisasi Ikatan Notaris Indonesia selesai. Pengumuman ini sebelumnya telah disampaikan pada 19 Maret 2024, dengan alasan kegiatan Maber dan UKEN atas nama Ikatan Notaris Indonesia berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerugian material dan immaterial bagi calon notaris.
Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan tidak ada kegiatan Maber dan UKEN yang mengatasnamakan Ikatan Notaris Indonesia di Kota Bogor.
“Kami akan terus melakukan cross-check di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap pengumuman yang disampaikan Dirjen AHU Kemenkumham tersebut,” ujar Alma dari ruang kerjanya, Senin (16/08/2024).
Alma juga menambahkan bahwa evaluasi yang sedang dilakukan oleh MPD Notaris Kota Bogor menunjukkan banyak notaris di wilayah tersebut yang belum siap untuk diperiksa atau bahkan menghindari pemeriksaan.
“Padahal ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan, termasuk penegakan hukum terhadap profesi notaris. MPD memiliki wewenang untuk merekomendasikan keputusan atau ketetapan berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, termasuk penjatuhan sanksi bagi notaris yang melanggar kode etik,” jelasnya.
Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme notaris, mengawasi agar mereka tidak menyimpang dari kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 menjadi landasan kami dalam melaksanakan tugas sebagai MPD Notaris. Kami akan tegas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap notaris di wilayah Kota Bogor, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat,” tegas Alma.
Alma, yang juga berprofesi sebagai jaksa dan saat ini diperbantukan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran serius dalam pembinaan dan pengawasan notaris, maka kasus tersebut akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke Majelis Pengawas Pusat atau pengawas yang ditunjuk Menteri Hukum dan HAM.