BLORA, Jumat (10/7) suaraindonesia-news.com – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan pasangan lanjut usia (lansia), Mbah Pandi (75) dan Mbah Sujimah (70), warga Dukuh Jejeruk, Kabupaten Blora, menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis (9/7/2026) malam.
Proses mediasi yang berlangsung di luar jam kerja tersebut dihadiri oleh pihak pelapor, Febi dan Sulasih, serta pihak terlapor, yakni Mbah Pandi dan Mbah Sujimah. Kesepakatan damai yang dicapai menjadi langkah awal bagi kedua belah pihak untuk mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Tim pendamping hukum, Lanova Candra dan Agung Handi Sejahtera, menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan damai tersebut. Agung mengatakan kedua belah pihak telah sepakat saling memaafkan tanpa syarat dan berkomitmen untuk tidak lagi mempermasalahkan perkara yang telah terjadi.
“Alhamdulillah malam ini telah tercapai perdamaian. Keduanya sudah saling memaafkan dan ke depannya tidak akan saling mempermasalahkan lagi. Kita tidak lagi melihat siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang terpenting sekarang semuanya sudah berdamai,” ujar Agung.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Blora, Pemerintah Desa, serta Pengadilan Negeri Blora yang dinilai telah mendukung proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Terkait isu tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, Agung menegaskan bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk tidak lagi dibahas. Menurutnya, kedua pihak memilih mengedepankan penyelesaian yang lebih humanis melalui mekanisme restorative justice.
“Terkait tuntutan Rp30 juta, kami sudah sepakat untuk tidak membahasnya lagi. Yang sudah berlalu biarlah berlalu. Sekarang kami fokus pada proses restorative justice,” katanya.
Meski kesepakatan damai telah tercapai, tim pendamping hukum memastikan tetap akan menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan. Kehadiran tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan hasil perdamaian kepada majelis hakim sebagai bagian dari prosedur pengajuan restorative justice secara formal.
“Hari Selasa nanti kami tetap hadir di persidangan untuk menyampaikan hasil perdamaian ini kepada majelis hakim sebagai bagian dari mekanisme restorative justice,” pungkas Agung.












