Berita UtamaHukumKriminalNasionalNews

Jadi Otak Penyelundupan Narkotika Sentetis, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap

×

Jadi Otak Penyelundupan Narkotika Sentetis, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260519 084629
Foto: Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto (tengah) didampingi Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Hariyanto saat menyampaikan kasus keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, Minggu, (17/5).

SAMARINDA, Minggu (17/5) suaraindonesia-news.com – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum anggotanya yang terlibat jaringan narkoba.

Seorang oknum polisi berinisial YBK yang sebelumnya menjabat Kasat Resnarkoba di Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menjadi otak penyelundupan puluhan cartridge cairan vape (liquid) mengandung narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Kombes Pol Hariyanto di Polresta Samarinda, Minggu, (17/5).

Kasus ini terendus berkat sinergi ketat antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan pihak Bea Cukai. Petugas mendapat informasi mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi.

Tim gabungan kemudian bergerak melakukan pengawasan di dua kota sekaligus, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2026 pukul 15.00 WITA, petugas menciduk seorang pria yang tengah mengambil paket di sebuah jasa ekspedisi di Tenggarong. Saat diinterogasi, pria tersebut mengaku hanya disuruh oleh oknum polisi berinisial YBK.

Kemudian pada 1 Mei 2026 dini hari, setelah mengantongi bukti kuat, tim gabungan Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Kaltim langsung bergerak mengamankan YBK.

Dari hasil pengembangan paket yang berada di Balikpapan, petugas menemukan 20 cartridge liquid vape. Berdasarkan uji laboratorium forensik, cairan tersebut positif mengandung narkotika sintetis jenis HHC.

Mirisnya, ini bukan aksi pertama tersangka. Hasil penyidikan mendalam mengungkap bahwa YBK diduga sudah lima kali memesan paket serupa dengan modus memalsukan identitas pengirim dan penerima. Total barang bukti yang telah diselundupkan diperkirakan mencapai 100 cartridge.

Status YBK kini resmi dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara bersama Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman pidana berat, YBK juga menghadapi sanksi internal kepolisian yang fatal. Kabid Propam Polda Kaltim menegaskan bahwa tersangka akan disidang kode etik dengan ancaman hukuman tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Dirresnarkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan instruksi langsung dan komitmen nyata dari Kapolda Kaltim untuk membersihkan peredaran narkoba, bahkan di tubuh kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dalam bentuk cairan vape. Berdasarkan regulasi terbaru Kementerian Kesehatan, zat sintetis seperti HHC sudah dikategorikan sebagai zat berbahaya dan terlarang.

Reporter : Fauzi
Editor: Qonita
Publisher: Eka

Tinggalkan Balasan