ACEH UTARA, Kamis (25/05/2023) suaraindonesia-news.com – AJ (24) wanita muda pebisnis online pemilik akun media sosial Tik-Tok dengan nama penggunan @Hilya Ajeng, @Duasaudara2 dan akun @cio.sh.biauty resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kamis (25/05).
Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Aceh bekerjasama dengan Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menyerahkan berkas-berkas penyidikan dan barang bukti berupa belasan dus berisikan skincare ilegal yang diperjual belikan melalui akun tik-toknya oleh AJ pada Kamis siang tadi. Berikut tersangka tampak diantar oleh suaminya saat penyerahan barang bukti.
Baca Juga: Dua Akun Tik-Tok Ini Diduga Lakukan Bisnis Penjualan Produk Kosmetik Ilegal
Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, melalui penyidik BPOM Maunizar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus tersebut, berikut barang bukti dan tersangka AJ ke Kejaksanaan Negeri Lhoksukon.
Baca Juga: Dua Akun Tik-Tok yang Pamer Produk Tanpa Izin BPOM Diduga Milik Hilya Ajeng
“Kami dari BPOM Aceh telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti juga tersangka ke Kejari Lhoksukon dan yang bersangkutan kini telah dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan,” kata Maulizar, seusai melimpahkan berkas perkara dan sejumlah barang bukti terkait.
Diketahui, Aj adalah pengguna tiga akun tik-tok bisnis online obat kecantikan dan yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama belum lama ini.
Reporter : Efendi Noerdin
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam